DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Salah satu pengusaha kayu di Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Hi Abdul Latif, Sabtu (13/01/2018) di rumahnya mengklarifikasi pemberitaan DimensiNews.co.id yang disampaikan ke publik berjudul “Kapolres Geram Pernyataan Hi Latif” pada edisi Rabu, (10/01/2018) kemarin.
Klarifikasi berita yang ditayangkan pada Rabu (10/01/2018) tersebut kembali ditayangkan langsung oleh DimensiNews.co.id pada Sabtu, (13/01/2018) hari ini sebagai Hak Jawab dari Hi. Abdul Latif. “Berita ini sekaligus sebagai klarifikasi dan hak jawab atas berita sebelumnya yang berjudul “Kapolres Geram Pernyataan Hi Latif” pada berita edisi kemarin,” jelasnya.
Lewat klarifikasi ini, pihak DimensiNews.co.id menayangkan pemberitan klarifikasi tersebut dengan judul “Soal Kayu, Abdul Latif Bantah Tak Ucapkan Seperti Itu Saat Diwawancarai Oktober 2017 Lalu.”
Selain itu, dalam berita hak jawab ini, Hi Abdul Latif juga mengklarifikasi hanya sebanyak dua kali mendistribusikan kayu olahan pada pembangunan GOR di Kecamatan Oba saat itu, karena tidak dibayar kontan, alias hutang. “Siapa yang akan mau kalau hutang. Selain saya, banyak juga pengusaha kayu yang masukkan kayu di pembangunan itu,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, terkait dengan pembayaran PSDH-DR tahun 2017 dirinya membayar lebih besar dari tahun 2016. Bukan tidak membayar lagi pada tahun 2017,” bantahnya.
Hi Latif juga membantah kepada media ini, bahwa tidak pernah mengeluarkan perkataan setiap pemuatan kayu diminta satu kubik oleh Polres Halteng. “Saya tidak pernah keluarkan perkataan itu ketika dikonfirmasi Oktober 2017 lalu,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, sebelum berita edisi Rabu (10/01/2018) kemarin diklarifikasi oleh Hi Abdul Latif, Ia mengadukan media ini ke Polres Halteng pada Jumat (12/01/2018) hari ini dengan perihal Pencemaran nama baik dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Tindakan Hi Abdul Latif ini dinilai mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya masyarakat memperoleh sebuah informasi.
“Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Lamagi La Ode selaku wartawan DimensiNews.co.id biro Halmaherah Tengah.
Sementara itu, Pengaduan Hi Latif ke polisi soal pemberitaan tersebut, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta Arman Suparman. Dimana, kata Arman, tindakan pelaporan itu bertentangan dengan UU Pers. Sebab, salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi lembaga dan pejabat publik. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Dalam melakoni profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.
“Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum. Jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arman.
Arman juga menjelaskan, sesuai Pasal 4 UU Pers No. 40 1999 telah dinyatakan dengan jelas, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga, bilamana jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalisasi dan diproses hukum oleh polisi, sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara untuk mendapat hak asasinya berupa kemerdekaan pers.
“Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui,” tuturnya.
Lanjut Arman, Hi Abdul Latif mestinya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 1999 tentang PERS tersebut guna menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang diatur pada pasal 5 ayat 2. Manakala merasa dirugikan oleh pemberitaan, kata dia, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut. Bila mekanisme itu tidak menyelesaikan masalah, Hi Abdul Latif bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi. “Prosesnya begitu di negara demokrasi Indonesia.
“Jadi, bertahap dan berjenjang, media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,” terangnya. (SS/Ode)