PN Jakarta Barat Exsekusi Pengosongan Rumah Di Kalideres Berjalan Kondusif

  • Bagikan

 

DimensiNews. co. id JAKARTA – Pengadilan Negri jakarta barat melakukan exsekusi sebuah rumah di komplek PIK Kopti Blok C KAV No 41 RT 01/11 Kelurahan semanan kecamatan kalideres jakarta barat (24/01/2018)

Exsekusi Pengosongan sebuah rumah tersebut di lakukan atas gugatan yang di menangkan oleh NY.Rien Martini dengan penetapan putusan pengadilan Negri Jakarta Barat No 17/2014 EKS.JO.340/2012 di bawah pengawasan kantor Hukum Solahudin Pugung.

Solahudin Pugung selaku Kuasa hukum Ny. Rien Martini,mengatakan,klien nya sudah membeli rumah tersebut melalui lelang dari bank, sudah hampir empat tahun. Katanya

Namun pemilik enggan meninggalkan rumah itu, sehingga kita lakukan gugatan ke pengadilan dan di menangkan oleh Ny. Tien Martini selaku pemilik yang sah atas rumah tesebut.katanya.

BACA JUGA :   Momen Hari Pahlawan, Trinusa Gelar Deklarasi Akbar Untuk Kesatuan dan Persatuan NKRI

“Sehingga keluar putusan pengadilan tetap dan di lakukan pengosongan exsekusi secara paksa kepada pihak yang masih menempati rumah klien kami,” katanya.

Hal ini sudah ke sekian kali di lakukan agar pihak yang tergugat untuk segera mengosongkan rumah tersebut,bahkan sampai empat tahun lamanya kita menunggu,sehingga terjadi exsekusi paksa seperti ini. Kata Salahudin.

Eksekusi pengosongan rumah tersebut melibatkan sekitar 150 aparat keamanan Polisi TNI dan satpol PP wilayah jakarta barat.

Tidak ada perlawanan dari pihak manapun,pengosongan berjalan aman dan konsusif hingga selesai.

 

Laporan Wartawan : HL/PIP

editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights