Refleksi HPN 2020, Forum Wartawan Tangerang Tuntut Kebebasan Pers

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) menggelar aksi solidaritas Refleksi Hari Pers Nasional 2020, Senin (10/2/2020).

Sambil membentangkan poster, para awak media itu berkumpul di depan Kantor Mapolrestro Tangerang Kota.

Koordinator aksi, Andi lala dalam orasinya mengatakan, masih banyak kasus tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami wartawan saat bekerja di lapangan.

Dia mengutip data dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) selama kurun waktu tahun 2019, sedikitnya ada 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan di Indonesia.

Selain mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan, Andi juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menegakan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Menurut Andi, dalam aturan itu mengandung 10 Bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi soal aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, tidak terkecuali hak-hak wartawan.

BACA JUGA :   Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti 56 Kasus Tindak Pidana

“Di situ juga diatur bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Tapi masih terjadi kasus yang menjerat wartawan tidak melalui langkah sengketa pers. Padahal undang-undang sudah mengaturnya,” kata Andi disela-sela aksi.

Ia mencontohkan kasus hukum yang dialami salah seorang wartawan bernama Mohamad Sadli Saleh (33 thn), karena tulisannya dianggap mengkritik Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Utara, sampai saat ini masih dipenjara dan menunggu hasil persidangan.

“Yang paling penting bagi wartawan adalah dapat terus berkarya tanpa adanya ancaman dan tekanan dari pihak manapun. Kebebasan pers masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah,” katanya.

Usai berorasi di Mapolrestro Tangerang Kota, aksi kemudian dilanjutkan berjalan kaki (longmarch) menuju Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Massa aksi kembali membacakan tuntutannya, poin ketiga adalah soal kesejahteraan wartawan.

BACA JUGA :   Hari ini Anak Angkat Elza Syarief Laporkan Nikita Mirzani ke Mabes Polri

Menurut pengunjuk rasa, kesejahteraan wartawan menjadi hal penting dalam mendorong terwujudnya ‘Good Jurnalism’ (Jurnalisme yang baik, red), karena tanpa itu tidak akan pernah ada jurnalis yang baik.

Untuk mendorong kesejahteraan yang baik, maka pemerintah harus ikut andil dalam melindungi keberlangsungan pers di Indonesia, termasuk mencakup media yang tumbuh dan sehat secara bisnis, karena dengan begitu bisa memberikan kesejahteraan kepada wartawannya.

Selang beberapa lama berorasi, akhirnya massa aksi ditemui Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra, Kabag Humas, Pemkot Tangerang Buce Gartina, Kadis Kominfo Mulyani, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.

Dalam kesempatan itu, massa aksi sempat memberi kalung bunga dan kemudian masuk ke Gedung DPRD Tangerang untuk berdialog.

BACA JUGA :   Polsek Tegalsari Berbagi Dan Sosialisasi 3M di Jumat Berkah

Dalam audensi itu Pemkot dan DPRD sepakat bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan tehadap wartawan di Kota Tangerang tidak boleh terjadi.

“Kami juga sepakat menolak tindakan intimidasi dan kekerasan kepada wartawan. Pers menjadi pilar ke empat demokrasi,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo didepan massa aksi.

Terkait kesejahteraan wartawan, kata Gatot, ini juga mesti dipikirkan bersama-sama. Untuk itu, Gatot meminta Pemkot bisa menyampaikan kepada perusahaan media agar lebih meningkatkan kesejahteraan wartawannya.

“Ya, minimalkan honornya sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara Kabag Humas Pemkot Tangerang, Buce Gartina menegaskan, kalau pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan para awak media tersebut, terutama soal keterbukaan informasi dan soal bagaimana mengelola kerjasama media.

“Ya, Insya Allah tuntutan teman teman akan jadi pertimbangan kami,”pungkas Buce yang baru saja menjabat. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights