Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Polres Bungo Bekuk Tiga Oknum ASN

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO-  Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bungo diringkus Polres Bungo terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepolisian Polres Bungo, secara resmi rilis penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tiga diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bungo.

Berdasarkan rilis resmi dari Polres Bungo, tiga tersangka ASN pengguna narkoba yaitu, E (37) oknum ASN yang bekerja di kantor perizinan, dan MR (40) yang berdinas di Rumah Sakit H. Hanafi. Sementara N (36) merupakan ASN residivis yang baru keluar penjara dengan kasus yang sama.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, sebelumnya jajaran Satres Narkoba Polres  Bungo sudah merilis pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika oleh tiga oknum ASN pada tanggal 7 Febuari kemarin.

BACA JUGA :   Mental Juara SMAN 95 Optimis Untuk Meraih Penghargaan Adiwiyata

“Kita melakukan beberapa penangkapan penyalahgunaan narkoba, yang pertama atas nama MR (40) salah satu ASN di Kabupaten Bungo, kemudian E (37) dan N (36), juga ASN Di Pemkab Bungo,” ucap Trisaksono saat press rilis, Senin kemarin (17/02/2020) di halaman Mapolres Bungo.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu. Sementara berat sabu masing-masing dari 3 tersangka ini diantaranya 0,16 gram, 0,2 gram dan 0,7 gram.

Trisaksono menjelaskan, ketiga orang ini memang sudah lama sebagai target Ops Satresnarkoba Polres Bungo. Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Pemkab Bungo.

“Kita akan lakukan tes urine sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan maupun aparat hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :   Jelang Pemilu 2019 Tiga Pilar Kec. Grogol Petamburan Deklarasikan Kampanye Damai

“Ketiga pelaku saat dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika jenis sabu, dan salah satu dari ketiga ASN itu merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ini menjadi intensif khusus bagi kita, mungkin hukumannya akan lebih berat lagi,” tambah Trisaksono.

Trisaksono menuturkan pihaknya akan menggandeng BNK dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan.

“Sebagai antisipasi, kita akan melaksanakan koordinasi dengan BNK secara temporer kita lakukan tes urine, sehingga diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah atau pun diberantas,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 144 ayat 2, 112 ayat 1 serta pasal 111 ayat 2, UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 Miliar. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights