DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Sidang perdata sengketa lahan PG. Rajawali kembali dilaksanakan di ruang sidang utama pengadilan negeri Indramayu dengan agenda putusan sela.Senin (19/2/2018)
Hasil sidang yang dipimpin oleh Mooris MS, SH. MH sebagai ketua majelis hakim tersebut memutuskan bahwa gugatan terkait tuntutan lahan pengganti oleh PG.Rajawali kepada masyarakat adalah kewenangan pengadilan negeri Indramayu.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menolak eksepsi dari para penggugat dan perkara tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2018 mendatang dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat 1 yaitu PG.Rajawali.
Ditemui usai sidang, Caripan Nasidik SH kuasa hukum penggugat merasa yakin bahwa ia dapat memenangkan perkara ini.
“Masyarakat menuntut lahan pengganti sebagaimana keputusan surat menteri pertanian nomor 481/kptshum/8/76 dimana PT PG. Rajawali ini diberikan hak kelola, akan tetapi kewajibannya harus menyediakan lahan pengganti.”
“Dan sampai saat ini sudah 43 tahun lahan pengganti yang dijadikan syarat sebagai alih fungsi kawasan itu tidak ada, sehingga masyarakat melalui gugatan class action sesuai dengan peraturan menteri nomor 1 tahun 2002 melakukan gugatan ke pengadilan negeri Indramayu dan Insya Allah Berhasil.” Katanya.
Selain itu, Caripan juga menegaskan bahwa masyarakat tidak melakukan bagi-bagi lahan. “Perlu saya beritahu bahwa masyarakat tidak melakukan bagi-bagi lahan. Mereka hanya menuntut lahan pengganti.” Tegas Caripan.
Laporan Reporter : EF
Editor. : Red DN