Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Majalengka – Dua tersangka sindikat jual beli satwa dilindungi dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka. Keduanya dibekuk setelah menawarkan satwa-satwa tersebut di media sosial.

AS (43), warga Kabupaten Majalengka, ditangkap polisi setelah diketahui memperdagangkan Kucing Hutan dan AS (28), warga Kabupaten Sumedang, yang memperdagangkan Alap-alap Jambul.

Di tempat dan waktu berbeda, AS diamankan pada Jumat (21/2/2020) di kediamannya, sedangkan AS diamankan Senin (24/2/2020) kala tengah bertransaksi di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan tersangka, polisi yang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan dua satwa dilindungi, masing-masing seekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan seekor Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).

BACA JUGA :   Gelar Outbound, Pegawai Air Minum Kota Madiun Patuhi Prokes Covid-19

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua tersangka diduga sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi.

“Kemudian, hewan-hewan itu dipelihara dan diperjualbelikan melalu media sosial dengan cara COD (Cash On Delivery),” terangnya Selasa (25/2/2020).

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Kedua pelaku akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal  21 ayat 2 Huruf (a) dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.*(Ayu).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights