DimensiNews.co.id – Purwakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah kasus pelanggaran penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye pasangan, pelanggaran tersebut terjadi hampir merata diseluruh Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto mengungkapkan pelanggaran pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye dalam masa kampanye, sudah terdapat pelanggaran di beberapa daerah yang mengikuti Pilkada. “Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah merekomendasikan agar paslon mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang,” jelasnya.
Menurutnya, APK yang diperbolehkan dipasang oleh paslon adalah APK yang diproduksi oleh pihak KPU. “Disetiap tahapan dan disetiap daerah memiliki kerawanan, oleh karena itu kita melakukan pencegahan di awal, agar kerawanan itu tidak terjadi,” terang Harminus, usai sosialisasi pengawasan pemili partisipasif bersama Dewan Mesjid Indonesia di Hotel Grand Situbuled Purwakarta, Kamis (1/3/2018).
Upaya pencegahan pelanggaran, kata dia, Bawaslu terus melakukan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat. “Ini kan partisipasi masyarakat pemilih turut dilibatkan melakukan pengawasan, makanya kita terus lakukan sosialisasi. supaya seluruh lapisan masyarakat turut mengawasi pelaksanaan pilkada ini,” pungkasnya. (rom)