Cegah Corona, 32 Tahanan di Lapas Bungo Dibebaskan

  • Bagikan

Dimensinews.co.id, BUNGO- Puluhan Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Kabupaten Bungo dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19), yang berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

Tangis haru Narapidana terdengar riuh saat resmi dibebaskan dan secara serentak mereka melakukan sujud syukur di lapangan Lapas Kelas II B, Muara Bungo pada Jum’at (03/04/2020).

Informasi yang diperoleh Dimensinews.co.id, pada hari Kamis (02/04/2020) di tahap pertama ada 11 napi yang resmi dibebaskan.

Di tahap kedua pada Jumat (3/4), ada 21 orang Narapidana yang dibebaskan. Target pembebasan hingga 90 orang Napi hingga 7 April 2020.

Kalapas Bungo, Ridha Anshari mengatakan, pada Jumat (3/4) ini Lapas Klas II B Muara Bungo melepas 21 Warga binaan, untuk mengikuti program Asimilasi, bukan pembebasan.

BACA JUGA :   Polisi Membumi Viral, Masuk Ponpes Al-Ikhlas dan Sosialisasi di Ponpes Qiroatul Qur'an

“21Orang warga binaan kita asimilasikan di rumah, sesuai dengan Kepmenkumham no.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang wabah corona ini. Maka kebijakan Kementrian Hukum dan HAM untuk mengasilimasikan atau pembebasan bersayarat CB kepada warga binaan,” ujarnya.

“Yang tidak bisa dalam aturan ini adalah yang tidak termasuk PP 99 Narkotika, ini hari yang kedua kita bebaskan. Yang pertama kita bebaskan 11 Napi dan Hari ini 21 Napi, nanti selanjutnya akan 90 Napi yang kita kasih Program Asimilasi,” tambahnya lagi.

“Kita mengasimilasikan mereka di rumah, setelah nanti 2/3 mereka akan kembali lagi untuk mengambilan surat pembebasan bersyarat,” tutupnya.

(Reporter: Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights