DimensiNews.co.id, Bekasi- Pada hari keempat penerapan PSBB di Kota Bekasi, terdapat ribuan warga yang masih melakukan pelanggaran.
Polres Metro Bekasi Kota mencatat 284 pelanggaran yang dilakukan pengendara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Kebanyakan pelanggar yakni pengemudi kendaraan bermotor yang masih berboncengan.
“Pelanggaran didominasi motor berboncengan, sekitar 40 persen,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani, Jumat (17/4/2020).
Kebanyakan pelanggar yang terjadi adalah pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker. Padahal, salah satu peraturan yang tercatat saat PSBB adalah semua masyarakat diwajibkan untuk memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Mereka sudah tahu PSBB karena kita sudah sosialisasi, tapi beberapa tidak tahu larangannya,” ungkapnya.
Ojo mengatakan pihaknya belum memberikan tindak pidana atau sanksi kepada para pelanggar tersebut. Ia beserta jajarannya hanya memberikan sanksi berupa teguran yang bersifat non-yudisial.
“Kami berikan sanksi dalam bentuk teguran tertulis, Kalau enggak kita suruh putar balik. Kami lihat situasi juga ya, sanksi denda belum ada, kami kedepankan imbauan dulu,” jelasnya. (Ayu)