Security Alexis Yang Persekusi Wartawan Di Polisikan

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Wartawan media online yang menjadi korban persekusi oleh pihak security Hotel Alexis, M.Adi Wijaya (27), Melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya Jumat (23/3/2018)

Laporan itu tertuang dalam surat LP/1601S/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Adi yang datang dengan dikawal rekan sejawat mendatangi polda metro jaya sekitar 1,5 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya‎.

“Hari ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Adi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,

‎Adi berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut,Pasalnya, ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik Kamis (22/3/2018) kemarin.

BACA JUGA :   Bernyanyi Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Prajurit TNI AU Ini Kena Sanksi

Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Adi malah mendapatkan perlakuan kasar intimidasi dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.

“Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam. Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam,” ujarnya.

 

Laporan Reporter : HL

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights