Bawaslu Malut”Saweran Oleh Tim Paslon AGK-YA, Itu Fakta Money Politik

  • Bagikan

 

DimenaiNews.co.id TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Muksin Amrin menanggapi pernyataan Tim Hukum pasangan calon AGK-YA, terkait dugaan money politik, yakni dengan cara saweran oleh ketua tim paslon AGK-YA pada beberapa hari kemarin di Desa Kawalo, Kabupaten Taliabu Barat, saat kampaye dizona tersebut.

Menurut Ketua Bawaslu Maluku Utara bahwa itu merupakan fakta, yang jelas-jelas terjadi dan ini merupakan money politik (politik uang), kata Muksin disela-sela acara sosialisasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara di hotel Safirna, senin (26/03/2018).

Muksin juga mengatakan, Bawaslu berkomitmen melaksanakan Undang-Undang yang telah diatur tanpa melihat alasan apa pun. Apalagi insiden Saweran dilakukan saat Calon Gubernur dan Calon wakil gubernur AGK-YA berkampanye.

BACA JUGA :   Kades Sakam Sanggah Laporan Warga Terkait Dugaan Ipal dan Jalan

“Kita tidak memandang atau melihat itu adalah adat atau tidak, tapi yang kita lihat adalah pembagian uang yang dilakukan saat proses kampanye.”tuturnya

Dirinya menambahkan bahwa saweran yang dilakukan dalam proses kampanye ini disebut pembagian uang. Karena itu, apabila tim AGK-YA berdalil bahwa Saweran merupakan tradisi yang harus dan ditetap dilakukan, maka itu bisa merusak sistem demokrasi di Maluku Utara. Karena semua akan berdalil bahwa pembagian uang melalui adat, saat melaksanakan kampanye pun dibolehkan.

“Bayangkan saja, kalau kita mengatakan itu adalah adat, lalu seluruhnya dilakukan seperti itu, maka rusak ini Pemilu di Maluku Utara.”bebernya

Oleh karenanya, apa pun dalil yang dikemukakan tim paslon Gubernur dan Wagub yang diusung PDI-P dan PKPI, ini pihaknya berkomitmen memproses masalah tersebut sampai selesai. Bahkan pelaku yang melakukan Saweran akan dipidanakan.

BACA JUGA :   Personal Polres OKU Selatan Yang Berprestasi Diganjar Penghargaan

Jadi, pernyataan yang disampaikan itu saya kira pernyataan mereka disilahkan saja. Tapi, pada prinsipnya, Gakkumdu Kabupaten Taliabu sementara ini lagi intens untuk memproses.”

Saya prediksi kemungkinan akan direkomendasikan ke tingkat penyidik untuk dilakukan tahap penyelidikan dan itu ancamannya 70 bulan penjara terhadap yang melakukan Saweran itu.”tutupnya Ketua Bawaslu Malut.

 

Laporan Reporter : SN

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights