Terkait Covid-19, Pemkab Aceh Utara Tunda Sementara Penerbitan SPM

  • Bagikan
Sekdakab Aceh Utara, Abdul Aziz.

DimensiNews.co.id, ACEH UTARA- Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menunda sementara penerbitan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM).

Sekdakab Aceh Utara, Abdul Aziz, pada Senin (4/5) kepada sejumlah wartawan mengatakan, kas daerah Pemkab Aceh Utara masih dalam kondisi normal alias tidak kosong, namun hanya menunda penerbitan SPM karena sedang melakukan rasionalisasi anggaran APBK 2020 terkait penanganan Covid-19.

Pernyataan Sekdakab Aceh Utara itu menanggapi pemberitaan dari beberapa media massa, Sabtu (2/5) lalu yang menyebutkan kas daerah Aceh Utara dalam keadaan kosong.

Sekda yang didampingi oleh Kepala BPKD Aceh Utara, Dra. Salwa, juga menyebutkan penghentian seluruh SPM karena sedang proses penyesuaian Perbub tentang Penjabaran APBK 2020 sesuai dengan PMK No 35/PMK.07/2020 dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020.

BACA JUGA :   Awali Kegiatan Presiden Jokowi Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat Di Sulawesi Selatan

“Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu maka Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengurangan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Abdul Aziz.

Ia juga menambahkan, setelah Perbup penyesuaian APBK 2020 selesai nantinya barulah dapat diketahui Program dan Kegiatan mana yang masih teralokasi dalam APBK 2020. Kegiatan baru itulah yang dapat dilaksanakan, serta dapat diajukan permintaan pembayaran dengan menyampaikan SPM,” jelas Abdul Aziz yang juga Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Aceh Utara.

Sedangkan terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 tetap dilakukan pembayarannya setelah SKPK menyiapkan dokumen pencairan dana.

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Satu Keluarga Jadi Bandar Narkoba

Sekda juga menyebutkan, terkait dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara tentang keterlibatan DPRK dalam pembahasan anggaran tentang penyesuaian APBK 2020 dengan PMK dan SKB dua Menteri, dapat dijelaskan bahwa rapat Forkopimda Aceh Utara turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRK tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 di Pendopo Bupati Aceh Utara.

“Dari hasil pertemuan itu diputuskan untuk rasionalisasi anggaran minimal 25 persen dari perjalanan dinas di semua SKPK. Bupati Aceh Utara melalui Surat Nomor 900/687 tanggal 14 April 2020 telah menyampaikan SKB dua Menteri melalui Sekretaris Dewan,” katanya.

Selain itu, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib juga telah memberitahukan kepada DPRK melalui Surat Bupati Aceh Utara Nomor 900/709 tanggal 17 April 2020 tentang Rasionalisasi Anggaran terkait Covid-19.

BACA JUGA :   Pemuda Tewas Tenggelam di Sungai Lubuk Saung Saat Liburan

Dijelaskan Abdul Aziz, bahwa rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Pimpinan dan Unsur Ketua Fraksi DPRK juga telah dilaksanakan pada 21 April 2020 bertempat di Bappeda Aceh Utara.

“Dalam setiap penyusunan APBD, kita memperhatikan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I, Rumawi V, angka 26 huruf c dan SKB dua Menteri pada Diktum Keenam,” ungkap Abdul Aziz.  (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights