DimensiNews.co.id JAKARTA – Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Angke mendapat kunjungan dari tim pemantau SOP Pencegahan Covid-19 Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Kepala UP PKB Kedaung Angke, Hendrico Tampubolon mengatakan, tim tersebut memantau adanya kelengkapan informasi aturan PSBB. Seperti kewajiban memakai masker, pengukiran suhu badan wajib uji, tamu dan pegawai saat masuk kawasan.
Selain itu juga ditekankan untuk melakukan penyemprotan disinfektan, pengaturan jarak duduk tamu serta adanya pengaturan sistem kerja pegawai seperti work from home.
“Jadi kami pastikan bahwa protokol kesehatan menjadi prioritas kami, agar pelayanan Pemda DKI tetap dilaksanakan dengan baik. Dalam hal ini kewajiban wajib uji untuk pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan sesuai aturan dan harapan sesuai pedoman kami ’30 menit pasti’,” jelasnya, Rabu (13/5/2020).
Kasatpel UP PKB Kedaung Angke Afandi Novrizal mengimbau agar masyarakat wajib uji memanfaatkan pendaftaran dan pembayaran secara online dan memastikan kendaraan terawat serta bersih saat pengujian.
“Jangan melalui pihak ketiga atau calo serta kendaraan wajib hadir saat pengujian dan wajib pakai masker saat uji kendaraan,” tegasnya. (Dar)