
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Meskipun puluhan rumah di pertigaan jalan Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dikeluhkan kembali oleh warga setempat terkait dengan penetapan nama-nama penerima bantuan pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Dimana diketahui bersama ada sejumlah PNS dan Kontraktor yang mendapat bantuan RSS itu sementara warga masyarakat yang bukan PNS dan Kontraktor (layak dapatkan) tak mendapat jatah dalam pembagian puluhan rumah tersebut.
Sekretaris Hipma Halteng Jabotabek di Jakarta Kamis, (5/4/2018) kemarin mengaku mendapatkan pesan singkat dari warga Desa Loleo yang menyatakan kekecewaannya terhadap Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani yang kini sudah menduduki kursi disinggasana atas perjuangan kami yang dicaci sedemikian rupa oleh masyarakat lainnya,
Namun aspirasi serta keluhan kami tak digubris sama sekali oleh mereka,” kutib Riswan pesan warga Desa Loleo.
Sekretaris Hipma Halteng Jabotabek ini meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengoreksi SK mantan Bupati Halteng Nomor 640 /KEP /260/2017 tentang pembagian rumah kumuh yang di bangun oleh PUPR Pemkab Halteng yang menguras APBD 2018 senilai Rp 4 milyar itu,” pintahnya.
Karena menurutnya pembagian 40 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang di bangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Halteng itu dinilai tak tepat sasaran. Sebab, sejumlah PNS dan Kontraktorpun mendapatkan jatah rumah tersebut.
Selain itu, nama-nama yang ditetapkan mantan Bupati M Al Yasin Ali dalam SK yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2017 tersebut lokasi lahan baru dibersihkan oleh kontraktor. Anehkan,katanya.
Puluhan rumah belum dibangun SK nama-nama pembagian rumah sudah diterbitkan. Riswan menilai, mantan bupati tega menindas hak orang miskin demi kepentingan politik semata,” kesalnya.
“Baru terjadi pembagian dan penetapan rumah sangat sederhana alias rumah kumuh di NKRI dibagi-bagi kepada tim sukses yang diduga demi kepentingan politiknya pada pilkada 2018 ini,” ungkapnya.
Sangat ironis sekali SK tentang penetapan nama-nama penerima bantuan pembangunan Rumah Sangat Sederhana ini diterbitkan pada tanggal 22 November 2017. Padahal pada bulan itu lokasinya perumahan masih kosong alias belum ada bangunan.”ucapnya.
Pembangunan fisiknya belum di bangun, tapi mantan Bupati Halteng M Al Yasin Ali sudah menerbitkan SK kepada nama-nama penerima bantuan pembangunan rumah sangat sederhana itu. Sikap seperti inikah patut dipertanyakan,” jelasnya.
Ia juga sedikit mengoreksi SK itu, karena menurutnya ada kekeliruan pada poin tiga yang menyatakan bahwa “Biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2017. Padahal pembangunan 40 unit rumah sangat sederhana itu program luncuran tahun anggaran 2018 senilai Rp 4 milyar,” tandasnya.
Selain itu kata Riswan, kebijakan itu telah menabrak Peraturan Presiden Nomor 70 tentang pengadaan barang dan jasa, karena puluhan rumah tersebut di Penunjukan Langsung oleh mantan Bupati.tegasnya.
Olehnya itu, saya berharap kepada Pemerintah Daerah yang baru dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Halteng Ir Arief Jamaludin untuk meninjau kembali SK penetapan nama-nama penerima bantuan pembangunan Rumah Sangat Sederhana tersebut karena dinilai tak tepat sasaran serta penerbitan SK pembangunan 40 unit rumah kumuh tersebut belum di bangun,” tegasnya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN