DimensiNews.co.id, JAKARTA- Federal Bureau of Investigation (FBI) melayangkan surat permohonan ekstradisi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait tersangka pencabulan anak di bawah umur, Russ Albert Medlin.
Surat permohonan ekstradisi itu dikirimkan FBI melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Surat itu sudah dilayangkan oleh FBI melalui embassy kepada Menkumham. Karena kan kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Amerika sesuai dengan Undang-undang No 1 (Tahun 1979). Jadi harus melalui Menkumham,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).
Yusri mengatakan, pihak kepolisian tengah menunggu proses ekstradisi yang diajukan FBI kepada Kemenkum HAM. Namun, Yusri menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Russ Medlin di Jakarta akan tetap diproses hukum.
“Penyidik tetap mendasar, on the track kepada kasus perlindungan anak ini yang menjadi dasar untuk bisa menahan tersangka RAM (Russ Albert Medlin). Itu sambil berjalan, nanti kita tunggu kebijakan pemerintah seperti apa,” ujar Yusri.
Diketahui sebelumnya, Medlin berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/6/2020), terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Medlin kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur selama berada di Jakarta kepada tersangka A, seorang baby sitter yang banting setir menjadi mucikari. Medlin bertemu tersangka A di sebuah klab malam di bilangan Jakarta Barat.
Tercatat ada 10 remaja yang telah disetubuhi Medlin. Tiga di antaranya berinisial SS, LF dan TR.
Selain itu, diketahui juga ternyata Medlin merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ia kerap melakukan pelecehan seksual dengan korban berusia 14 tahun. Ia juga merekam adegan persetubuhan itu dengan obyek anak sebagai korban seksual. Akibat perbuatannya, ia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS.
Tak hanya sampai di situ, berdasarkan Red Notice Interpol, Medlin juga merupakan buronan FBI atas kasus penipuan investor sekira $ 722 juta USD atau sekira Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta. (red)