DimensiNews.co.id – Purwakarta
KPUD Purwakarta menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Purwakarta sebanyak 652.796 Pemilih dalam Pilkada 2018, DPT ini merupakan sinkronisasi atas rekomendasi Panwaslu Purwakarta Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU.
Dari 652.796 DPT diantaranya terdapat 13.454 terdaftar dalam formulir model A.C-KWK yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta, 7.984 yang belum melakukan perekaman e-KTP tapi sudah terdaftar dalam data base Disdukcapil, sementara 7.152 adalah pemilih baru.
Ketua KPUD Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan ada perbaikan daftar pemilih pasca pleno penetapan DPT atas rekomendasi Panwaslu. “Saat pleno penetapan DPT, ditetapkan 656.265 DPT. Namun atas rekomendasi Panwaslu agar dilakukan pencermatan, ditemukan data ganda sebanyak 3.469. Setelah kami melakukan sinkronisasi, maka DPT yang final sebanyak 652.796,” jelasnya.
Ia menjelaskan terkait temuan pemilih ganda, ada pemilih yang masih memegang KTP manual dan perekaman warga binaan di lembaga permasyarakatan. “Kasus data ganda ini, setelah kordinasi dengan Disdukcapil. ketika diberi suket, pemilih yang masih memegang KTP manual, jadi itu terindikasi ganda. Kemudian perekaman di Lapas, karena penduduk lapas itu ada yang dari luar Purwakarta. Jadi harus dihilangkan namanya dari daerah asal, saat pemilihan mereka memilih di lapas,” terang Ramlan dikantor KPUD Purwakarta, jumat (20/4/2018).
Menurut Ramlan, dari 652.796 DPT tersebut diantaranya terdapat pemilih baru, mendapatan suket dan sudah terdaftar namun melakukan perekaman e-KTP. “13.454 terdaftar dalam formulir model A.C-KWK yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan mendapatkan Suket dari Disdukcapil Purwakarta, 7.984 belum melakukan perekaman e-KTP tapi sudah terdaftar dalam data base Disdukcapil, sementara 7.152 adalah pemilih baru,” pungkasnya. (rom)