DimensiNews.co.id, BANDUNG- Gara-gara terpengaruh minuman keras, seorang pria di Kabupaten Bandung tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. Pria berinisial HA (25) itu menenggelamkan korban ke toren hingga tewas.
Mayat Balita tersebut ditemukan dalam toren atau bak penampungan air berkapasitas 500 liter yang terisi penuh di sebuah rumah kontrakan di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Pelaku membunuh korban dengan cara memasukan korban ke dalam toren,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2020).
Penyebab kematian korban karena kehabisan nafas. Hendra mengungkap korban tewas karena organ tubuhnya kemasukan air.
“Hasil autopsi paru-paru korban terendam air,” ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui, korban dibunuh ayah tirinya saat pelaku dalam kondisi terpengaruh minum-minuman keras. Ditambah saat kejadian, pada Jumat (17/7/2020) malam, sewaktu pelaku pulang mengamen, ia dimarahi korban dengan perkataan kasar.
“Waktu pelaku pulang, korban menanyakan keberadaan ibunya. Kenapa nggak pulang bareng dengan kata-kata kasar. Dalam pengaruh miras dan obat keras pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke atas tempat toren dan menenggelamkan korban,” ucapnya.
Penetapan Hamid sebagai tersangka, diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi. Dari situ polisi mendapati keterangan dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Kita sangkakan dalam kasus ini terhadap pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016, soal kekerasan terhadap anak dan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun,” pungkasnya.
(red)