Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan Polres Bungo

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Satresnarkoba Polres Bungo melakukan press realese pengungkapan kasus jaringan Narkoba dalam kurun waktu kurang lebih sebulan sebanyak 13 kasus dan berhasil menangkap 16 orang tersangka. Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Bungo, Selasa (21/7/2020).

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, petugas berhasil menangkap para tersangka yang merupakan DPO sejak tahun 2019. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berbagai jenis Narkoba.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 200,13 gram, ekstasi seberat 8, 38 gram, dan ganja 239.31 gram. Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo,” ujar Trisaksono.

BACA JUGA :   Hamas: Jangan Menjelek-jelekkan Kandidat Lain

Berikut daftar 16 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Mapolres :

1. Fahrul Rozi als Fahrul
2. Heri Pardedi als Heri
3. Aprizon als Ijong
4. Waldi Afrianto als Waldi
5. Ardichan als Ami
6. Reja Trioputra als Teja
7. Piali als Piali
8. Aditya Pratama als Adit
9. Andri als Rian
10. Randi Pranata als Randi
11. M Soni als Soni
12. Riki Rinaldi als Riki
13. Galih Seprafi als Galih
14. Dede Satria als Ucil
15. Gunadi als Igun
16. Ismail Mefinofra als Mail

Dikatakan Trisaksono, dari 16 tersangka ini ada 5 residivis yang berulah lagi, salah satunya mantan Datuk Rio Dusun Buat sudah 2 kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.

BACA JUGA :   Keceplosan"Fachrori Umar Panggil Cek Endra Gubernur

“Kepada seluruh masyarakat kami sudah melakukan upaya-upaya dalam pemberantasan narkoba bekerja sama dengan BNK, TNI, Pemerintah Dusun dan Datuk Rio. Kita sudah melakukan upaya-upaya, untuk sementara ini kita lakukan penggarapan di wilayah Sungai Arang karena kita deteksi tingkat penyalahgunaan narkoba lebih tinggi,” ungkap Trisaksono.

Sementara polisi menangkap para tersangka di sejumlah titik diantaranya di wilayah Rimbo Tengah, Sungai Pinang, Jayasetia, Tanjung Gedang, Sungai Arang, Simpang Drum, Simpang PU, Pal9.

“Untuk 16 tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat 111 dan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda satu milyar,” cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights