DimensiNews.co.id, JAKARTA- Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, sesuai arahan Kepolda Metro Jaya bahwa mulai dari 18 hingga 19 Agustus 2020 seluruh jajaran Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Metro Jakarta Barat dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat & fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.
Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Metro.
(hl/hms)