DimensiNews.co.id, JAKARTA- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan seorang pria berinisial W (41) pembawa kabur anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial F.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat press reales melalui live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Audie mengungkapkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Dimitri Mahendra bersama tim berhasil menangkap tersangka W di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang kemudian balik lagi ke Bekasi.
“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” ungkap Audie, Jumat (21/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, adapun modus operandi tersangka dengan mendekati korban lalu membujuknya untuk bersetubuh dan bejanji akan menjadikan istrinya dan bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terang Arsya.
Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan antaranya satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.
“Tersangka kita jerat Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki berinisial W. Sebelum dibawa kabur, W menghamili korban hingga melahirkan bayi pertama.
Tersangka W juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.
Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan tersangka W secara kekeluargaan.
Namun itikad baik tidak dilakukan W hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib.
(hl)