Berdalih Kegiatan Kampung Bersih, Warga Penerima BST Diduga Dipungut Iuran

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SERANG- Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) mengaku mengalami praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum RT di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dimensinews.co.id, sebanyak 600 KK di Desa Walikukun menerima BST pada Sabtu (22/8/2020) pekan lalu dengan besaran Rp 600 ribu per KK. Kemudian, setiap warga penerima BST langsung dimintai iuran sebesar Rp 50 ribu dengan dalih berpartisipasi kegiatan kampung bersih.

“Iya pak, kemarin pas pencairan dana BST dari pemerintah, siangnya turun, pas malamnya kami dipinta uang Rp 50 ribu dengan alasan untuk iuran partisipasi Kampung Bersih, katanya mau bikinin Poskamling,” kata salah seorang warga penerima bantuan yang tak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA :   Bandar Narkoba Tumbang Diberondong Timah Panas, Sabu 1,5 Kg Diamankan Polisi

Sementara itu, salah seorang Ketua RT setempat, Kurnaidi membenarkan pihaknya memungut iuran dari warga penerima bantuan.

“Iya pak, memang ada iuran Rp 50 ribu. Itu pun kami sudah sampaikan pas malamnya saat membagikan surat tanda pencairan, kita ada iuran Rp 50 ribu. Jadi pas cair siang, malamnya kita tarik.
Kenapa harus pas cair BST. Ditariknya iuran karena warga saat itu sudah pasti ada uang dan sudah menerima dana BST,” ujarnya.

“Kebijakan iuran itu sudah melalui musyawarah. Musyawarahnya hanya melibatkan perangkat desa, RT, RW, tanpa melibatkan warga,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Lurah Walikukun, Asep. Menurutnya, iuran itu sifatnya hanya partisipasi saja.

BACA JUGA :   Bupati Bengkalis Resmi Ditahan KPK

“Benar pak, kami adakan iuran partisipasi untuk Lomba Kampung Bersih sebesar Rp 50 ribu per warga yang mau berpartisipasi saja. Ini kita sudah musyawarahkan dengan RT, dan RW. Cuma penyampaiannya mungkin tidak merata ke warga,” kata Lurah.

Secara terpisah, Koordinator DPC Kab Serang LSM Geram Banten Indonesia, Yusa Qorni mengatakan, dengan dalih apapun, pungutan dana Bansos tidak dapat dibenarkan.

“Adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Walikukun dalam program BST, bagi saya itu cermin rendahnya integritas seorang Kepala Desa dalam mengelola pemerintahannya, dan saya berharap aparat penegak hukum dapat menindak lanjutinya. Apalagi pungutan ini diduga bukan untuk pertama kalinya sesuai dengan informasi yang masuk ke lembaga kami,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Bakti Jumat Bersih Pantai Desa Nurweda Bersama TNI/Polri

(Fandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights