Tahun 2020, KPPBC Malang Ditarget Penerimaan Pajak Cukai 19,72 Triliun

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MALANG-Untuk memberantas peredaran barang ilegal salah satunya jenis tembakau juga minuman beralkohol, Kantor Penerimaan Pajak Bea dan Cukai Malang ditargetkan penerimaan pajak cukainya 19,72 triliun.

Hal ini diungkapkan, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Latif Helmi, saat sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Senin (14/9/2020) pagi di Hotel Olino Garden, Kota Malang. “Untuk tahun 2020 ini, target penerimaan kami senilai 19,72 triliun,” kata dia.

Menurut Latif, pemberantasan rokok ilegal melalui Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan kesemestaan yang melibatkan seluruh masyarakat, pemerintah kota/kabupaten juga wartawan.

“Gempur Rokok Ilegal harus dilakukan, dan ini melibatkan banyak pihak dan kenapa ini dilakukan karena bisa melindungi industri kecil supaya persaingan sehat dan penerapan tenaga kerja bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.

BACA JUGA :   Korban Pencabulan Bertambah, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pelatih Bola di Jambi

Sementara untuk tahun 2019, dijelaskan olehnya, target penerimaan 20,1 triliun. Sedangkan, tahun ini menyesuaikan kalau dirinci dari 19,72 triliun, 19,1 triliun adalah dari hasil tembakau sisanya minuman beralkohol dan lainnya.

Disinggung hasil sementara yang sudah diterima, ditegaskan olehnya, terhitung terakhir 31 Agustus 2020 sudah mencapai 56,01 persen atau sekitar 11,26 triliun.

“Hasil sementara yang kita Terima masih 56,01 persen atau sekitar 11,26 triliun, jadi kita masih punya tanggungan 8 triliun yang harus kita kejar. Oleh sebab itu, kita terus lakukan kegiatan Gempur Rokok Ilegal,” tandas Latif.

“Faktor sebagai penyebab adanya rokok ilegal, karena industri rokok yang ada di tempat tertentu bersifat kultur yang notabene turun temurun. Inilah, diperlukan kesadaran dari masyarakat itu sendiri melalui pemerintah juga media masa,” pungkas dia.

BACA JUGA :   Pilgub Maluku Utara Hasil Hitungan Sementara Pasangan AGK - YA Unggul
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Aniswaty Azis

Ditambahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Aniswaty Azis, bahwa peredaran rokok ilegal wilayah Kabupaten Malang masih tinggi. Dari, 33 kecamatan di Kabupaten Malang terdapat 7 kecamatan yang masih rawan peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih tinggi, dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang terdapat 7 kecamatan yang kedapatan diantaranya Kecamatan Tumpang, Kalipare, Bantur, Gondanglegi, Turen, Tajinan dan Bululawang,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights