DimensiNews.co.id, SERANG – Aktifitas galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang diduga tidak mengantongi perizinan IUP dan WIUP dari instansi setempat.
Dari informasi yang dihimpun awak media di sekitar lokasi, Senin (21/9/2020), kegiatan penggalian tanah tersebut rencananya akan mencapai kedalaman 2,5 meter. Sehingga, penggalian tanah itu masuk dengan kategori galian bebatuan yang berupa galian tanah urug.
Ironisnya, kegiatan yang secara kasat mata jelas merusak lingkungan dan ekosistem itu diduga tidak mengantongi perizinan yang lengkap. Tak ayal, aktifitas itu banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen, termasuk dari awak media.
Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi kepada pihak pengelola terkait kegiatan tersebut pada Senin (21/09/2020), ada oknum pengawas proyek bernama Saef terkesan menolak dan marah-marah saat ditanya wartawan.
Atas kejadian itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria mengecam tindakan oknum pegawai proyek yang bersikap arogan terhadap wartawan.
“Kami sebagai jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga tidak sepantasnya oknum pengawas proyek bersikap arogan seperti itu. Kalau memang kegiatan mereka benar kenapa harus menolak?” ujar Angga.
Angga berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten dan pihak terkait untuk segera turun langsung mengkroscek kegiatan penggalian tanah yang diduga kuat ilegal itu.
“Pemprov Banten dan pihak terkait harus segera turun tangan. Tindak tegas kegiatan itu kalau memang menyalahi aturan. Jangan ada kesan pembiaran. Kami menduga kegiatan itu tidak memiliki IUP dan WIUP dari pemerintah setempat. Baik Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah Propinsi Banten,” imbuhnya.
Karena menurut Angga, di kawasan Kecamatan Carenang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak ada peruntukan kegiatan aktifitas pengerukan atau galian bebatuan.*(Fandi)