Bawaslu Bubarkan Kampanye Cagub Jambi Cek Endra di Bungo

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo membubarkan kampanye pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra di dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Minggu (28/9).

Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid menyebutkan pihaknya membubarkan kampanye tersebut karena pasangan calon nomor urut satu ini tidak melaporkan kegiatan terhadap kepolisian serta gugus tugas Covid-19.

“Awalnya kita dapat info dari tim panitia pengawasan pemilu kecamatan. Kita menilai ini adalah bentuk kampanye yang dilakukan tanpa adanya izin gugus tugas dan kepolisian,” ucap Abdul Hamid.

Abdul Hamid menyebutkan, pembubaran yang dilakukan bukannya tanpa dasar. Namun sudah sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa sangat dilarang di masa pandemi Corona.

BACA JUGA :   IWO"Hati-hati Penyebar Hoax Tanpa Sadar Akan Di Tindak

“Walau mereka menyebutkan itu bukan kampanye hanya merupakan bentuk pengukuhan tim pemenangan. Namun secara tidak langsung itu bentuknya berkampanye di halaman terbuka,” jelas Abdul Hamid.

Diakuinya, sempat terjadi perdebatan antara Paslon dan pihak terkait dengan Bawaslu. Namun, pihak Bawaslu Bungo tetap membubarkan kegiatan tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Dikatakannya, saat Bawaslu dan pihak polisi mengecek ke lokasi acara secara langsung memang banyaknya massa yang berkumpul tidak menggunakan masker. Tak hanya itu, Bawaslu juga tidak menemukannya tempat cuci tangan.

“Aturannya kan jelas, dari maklumat yang diturunkan oleh Kapolri di masa Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Bahwa dalam tahapan Pilkada wajib memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu harus gunakan masker, cuci tangan, dan hindari kerumunan,” sebut Hamid.

BACA JUGA :   Bantuan Terus Mengalir, GMS Gelar Buka Bersama Di kediaman Isron

Jika nantinya pasangan calon ini kembali melakukan pelanggaran yang sama yakni mengumpulkan massa tanpa pemberitahuan dan tanpa protokol kesehatan, maka akan ditindak tegas sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88 ayat 3.

“Bunyinya jika paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis kembali melanggar protokol kesehatan mereka akan langsung dilaporkan ke polisi atau bisa pencabutan atau larangan ikut Pilkada,” ujarnya Ketua Bawaslu Abdul Hamid (28/09/2020).

Abdul Hamid juga membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan tindakan pembubaran tersebut adalah hoaks. Ia berharap kedepan tidak ada lagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran.

“Pembubaran ini benar, semoga jadi peringatan buat yang lain. Kalau ada yang menulis komentar saya tentang informasi ini hoaks, itu tidak benar. Saya tegaskan kembali, acaranya memang dibubarkan,” cetusya.*(Barax)

BACA JUGA :   DKPP RI Gelar Sidang Dugaan Pungli Pada Seleksi Calon Panwascam indramayu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights