Menkopolhukam Sampaikan 7 Sikap Pemerintah Soal Demo Omnibus Law

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi isu pendemo hari ini di berbagai daerah

Dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas pendemo yang melakukan aksi kriminal dan merusak fasilitas umum serta melukai petugas.

Dalam keterangan pers yang digelar di Kemenkopolhukam turut hadir mendampingi Mahfud MD antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Bahkan Mahfud menyinggung begitu banyak hoaks yang beredar terkait Omnibus Law Cipta Kerja, mulai dari soal PHK hingga soal cuti.
Padahal kata dia, Omnibus Law ini memiliki poin positif antara lain mempermudah izin usaha dan membuka kesempatan kerja.

BACA JUGA :   Pemkab Tubaba Rayakan HUT Bhayangkara Ke-74 Secara Virtual

“Tidak ada pemerintah yang mau sengsarakan rakyat,” kata Mahfud.

Berikut 7 sikap pemerintah menyikapi aksi demo hari ini.

1- UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2 – Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum

3 – Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

BACA JUGA :   Dalam Meningkatkan Pelayanan Prima, BPJamsostek Jakarta Grogol “Jemput Bola” Pemberkasan Klaim Jaminan Hari Tua

4 – Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5 – Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di tengah masyarakat.

6 – Selain berdemo dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang undang tersebut bisa ditempuh dengan cara konstitusi .

Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, Perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-Undang undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun formil ke MK.

BACA JUGA :   Camat Asep Apresiasi Tim Pemuda Peduli Lingkungan Desa Gempol Sari

7 Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights