Komplotan Penggelapan Barang Milik Perusahaan Diringkus Polsek Tanggerang

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Tangerang berhasil membekuk komplotan penggelapan barang perusahaan jenis bahan kain selama kurun waktu satu tahun di CV. JAVA DESIGN SENTOSA Komplek Ruko Mahkota Mas Blok J/25 Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang.

Penangkapan awal dari pelaku Robi di daerah Pangandaran, Tasikmalaya, Rabu (1/8/2018).

Berdasarkan keterangan pelaku Robi, kemudian Tim Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya yakni, Sahada, Bonar, Ade, Budi, Nanang, dan Ari.Ketujuh pelaku tersebut diamankan dari tempat kerjaan di Ruko tersebut.

Menurut Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, Delapan pelaku ini merupakan karyawan perusahaan. Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengambil barang dari dalam gudang, sehingga pada saat dilakukan audit terdapat selisih jumlah barang yang tidak diketahui dan tidak masuk dalam pembukuan, jelasnya.

BACA JUGA :   Aniaya Wartawan Kades Hiligodu Bersama Anggotanya Di Tahan Polres Nias

Delapan pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel dan hasil audit stock opname barang diamankan guna proses lebih lanjut, tambah Kapolsek.

Sementara, berdasarkan hasil audit, pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian dengan selisih jumlah barang sebanyak 269 rol bahan kain dengan nilai nominal sekitar Rp 1,8 Milyar.

Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 372 JO 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman lima tahun penjara

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor .                      : Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights