Kasus Korupsi Dinas PUPR Toba Disidangkan, Terdakwa Terancam 20 Tahun Bui

  • Bagikan
Foto : Kasi Intel Kejari Toba, gilbert A Sitindaon, SH.

DimensiNews.co.id, TOBA – Menindaklanjuti pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Sapuara menuju Amborgang di Kecamatan Uluan senilai Rp. 4,4 Miliar, di Dinas PUPR Kabupaten Toba tahun anggaran 2017 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba.

Pengadilan Negeri Tipikor Medan akhirnya menggelar sidang perdana pada, Senin (28/9/2020) kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut dipercayakan kepada Charles Hutabarat dan Indra Sembiring.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa BS yang merupakan ASN dan FH seorang rekanan diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :   Terjaring Operasi Yustisi PPKM di Warkop, Puluhan Pengunjung Tes Usap Antigen

Demikian hal tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, DR. Robinson Sitorus, SH,MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert A. Sitindaon, SH kepada awak media, Rabu, (30/9/2020) melalui saluran selular.

Pria berbadan tinggi ini juga menginformasikan bahwa untuk sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Disampaikannya, bahwa kepada kedua terdakwa dilakukan penahanan rumah, mengingat terdakwa dinilai sangat koperatif dan masih dalam situasi wabah Covid-19.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil audit tim independen, ditemukan kerugian sebesar Rp 511 juta, dalam pelaksanaan proyek dimaksud, dan kerugian tersebut belum dikembalikan kepada Negara.*(FT)

BACA JUGA :   Wabup Bersama Wakapolres Oku Selatan Ikuti Rakor Penambahan Kuota Bintara Polri Secara Virtual
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights