DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diduga melakukan pembiaran soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) palsu. Pasalnya, sebelum pelaku pembuat KTP-el palsu diciduk tim Opsnal Satreskrim Polres Tidore pada Minggu, 26 November 2017 lalu, Ternyata adanya KTP-el Palsu sudah diketahui oleh pihak Dukcail Tidore. Namun anehnya tidak dilaporkan ke Polres Tidore untuk ditindak lanjuti. Hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi publik, bagimana mungkin Dukcapil selaku instansi resmi yang menangani persoalan admistrasi kependudukan tidak melaporkan adanya peredaraan KTP-el palu di masyarakat kepada pihak Kepolisian.
Menanggapi masalah tersebut, Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Azhari Juanda, SIK saat dihubungi DimensiNews.co.id via WhatsApp, Kamis (30/11/2017) malam, mengatakan, harusnya pihak Dukcapil melapor sedini mungkin adanya peredaran KTP-el palsu, agar Polisi dapat melakukan pencegahan peredaran sedini mungkin. Apalagi saat ini memasuki tahun politik yang tentu sangat sensitif persoalan sepertin ini.
Baca juga: Soal KTP-el Palsu Ternyata Diketahui Dukcapil Tidore, Tapi. . .
“Apakah harus menunggu KTP palsu dicetak banyak baru dilaporkan ke Polisi? Harusnya kita gagalkan sebelum pemalsuan KTP-el tersebut semakin besar. Apalagi ini tahun politik, karena KTP Palsu bisa disalahgunakan sebab KTP Palsu merupakan isu yang sensitif menjelang Pilkada dan Pemilu,” kata Kapolres.
Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana mendapati adanya pergerakan KTP-el palsu.
“Saya harap agar dapat melapor bila menemukan adanya KTP-el palsu, jangan dilakukan pembiaran,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Naim Ishak, SIK kepada DimensiNews, Jumat (1/12/2017) pagi sekira pukul 08.45 WIT via WhatsApp mengatakan persoalan seperti ini ada konsekuensi hukumnya. Untuk itu, Polres akan meminta pertanggungjawaban pihak Dukcapil yang sudah tahu adanya KTP palsu tetapi tidak melaporkan secara resmi ke Polisi.
“Ini fatal sekali, harusnya mereka melaporkan bila sudah menemukan adanya KTP palsu. Sehingga dari Polisi bisa melakukan penindakan sedini mungkin. Pihak Dukcapil termasuk Kadis, saya akan panggil,” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, pengakuan adanya KTP palsu yang telah diketahui pihak Dukcapil Tidore itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, A. R Hamzah saat ditemui sejumlah awak media, di ruang kerja Sekretari Dukcapil pada Kamis (30/11/2017) kemarin.
“Penemuan KTP-el palsu seperti yang diungkap Polres Tidore itu, sebelumnya sudah diterima oleh Dukcapil Tikep, bahkan laporan itu kita terima dari petugas lapangan pada dua bulan lalu yang terjadi di Sofifi Kecamatan Oba Utara. Namun Kita belum melaporkan kejadian itu karena, pimpinan kita (Kadis-red) menahan dan mengatakan kalau laporan itu sudah dalam incaran Intelijen dari Polres Tikep,” akunya. (SS)