DimensiNes.co.id, KARANGANYAR – Masyarakat kabupaten Karanganyar bisa bernafas lega semenjak diluncurkannya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Pada Perbup tersemut mengatur tentang tata cara pengadaan pesta hajatan dengan protokol kesehatan tentang jumlah tamu, penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan kewajiban memakai masker.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo, menghimbau kepada masyarakat yang akan mengdakan pesta hajatan untuk melaporkan ke Kelurahan dan mematuhi aturan yang sudah ada dan Ketua RT wajib untuk membantu dalam penerapan Perbup di lapangan.
Sementara itu, Samidi, Ketua RT 2 RW 8 Dusun Tangjungsari Kelurahan Tegalgede Karanganyar mengungkapkan bahwa salah satu warganya yang kebetulan sedang melaksanakan pesta lernikahan anaknya telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Tempat cuci tangan dan hand sanitizer disediakan di berbagai titik sehingga memudahkan warga lainnya untuk menggunakannya.
“Alhamdulillah kesadaran warga Tanjungsari sangat tinggi, mereka selalu menggunakan masker sejak mulai persiapan hajatan,” kata Samidi kepada DimensiNews pada Sabtu (18/10/2020) di sela-sela acara.
Di tempat terpisah, Ketua RT 1 RW 16 Dusun Wonorejo Kelurahan Bejen Karanganyar, Mulyono, mengatakan bahwa warga tidak takut lagi mengadakan acara di masa normal baru. Setelah banyak pengarahan dan kesadaran sendiri, warga mampu beradaptasi untuk selalu melakukan hidup sehat dan jaga jarak dengan sesama.
“Kami baru saja nergotong royong membnatu salah satu warga yang mengadakan pesta hajatan. Alhamdulillah tanpa diingatkan warga punya kesadaran tinggi tentang protokol kesehatan,” ungkap Mulyono.(pry)