Alih Alih Agar Kuat Melek, Dua Budak Sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA – Ingin berpesta sabu, kedua pria di Surabaya ini malah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Surabaya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada, di Lampu merah Pegirian Semampir, Surabaya, Jumat, (04/09/2020), sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka bernama yakni, A. Hadi (45) tahun warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya dan Arifin (32) tahun warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya tersebut berhasil diamankan ketika petugas mendapat informasi bahwa di daerah gang Arimbi, Semampir sering diadakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrix Kusuma Wardana didampingi Kanit Reskrim Iptu. Suwono, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian keduanya diketahui berboncengan sepeda motor gerak geriknya mencurigakan ketika melintas di lampu merah.

BACA JUGA :   Supir Mengeluh Jarang Kebagian BBM,SPBU Gurun Muudo Jadi Tempat Penimbunan BBM

“Petugas lebih dulu menyanggong mereka agar dapat diketahui, pada saat diamankan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan disaku salah satu pelaku,” kata Hendrix.

Masih Hendrix, narkotika jenis sabu itu disimpan di celana sebelah kanan yang dipakai oleh A.H, sesuai keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp. 300.000 didaerah Jalan Arimbi Semampir Surabaya. Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta bungkusnya,” ujarnya.

Dari pengakuan salah satu pelakunya kepada penyidik sangat mencengangkan. Betapa tidak, sabu yang mereka beli secara patungan seharga 300 ribu itu hanya untuk menahan agar tidak mudah ngatuk saat main game di warkop. “Biar betah melek waktu cangkruk (nongkrong) di warung saat main game,” ungkap tersangka, Hadi, dengan santainya.

BACA JUGA :   PMI Jakbar Distribusikan Sabun Antiseptik Ke 8 Kecamatan 56 Kelurahan

Kini kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji dingin sel tahanan dan karena perbuatannya diancam dengan hukuman di atas 4 tahun penjara.*(Bay)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights