Dinas Indagkop Akhirnya Dipolisikan, Polres Tangerang Kota Minta Tunggu Tiga Hari, Ada Apa?

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Dinas Indagkop Kota Tangerang, sejumlah elemen masyarakat peduli Covid-19 mendatangi Mapolres Tangerang Kota guna melaporkan peristiwa kerumunan warga di Gedung Cisadane, masyarakat yang hendak mendaftar Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Menurut Hendri Zein, SE. SIP selaku Ketua Aliansi Masyarakat mengatakan, laporannya masih belum bisa diterima oleh Reskrim Polres Metro Tangerang dengan alasan akan dipelajarai dulu serta akan dikordinasikan kepada atasannya.

“Saya heran kok dipelajari dulu laporan kita, seyogianya ya laporan kita diterima dulu dong, karena data kita sudah lengkap. Apa karena yang kita laporkan itu Kepala Dinas, Sekda, Walikota, sehingga Polres tidak mau terima?,” kata Hendri, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA :   SMP Persneg 4 Seunuddon Rayakan Maulid Secara Sederhana

Baca Juga: Acara UMKM Langgar Protokol Kesehatan, Disperindagkop Kota Tangerang Terancam Dipolisikan

Hendri Zein sangat menyayangkan sikap dari Polres Metro Tangerang yang memintanya menunggu selama tiga hari dengan alasan tidak jelas.

“Sangat disayangkan sikap Polres Metro Tangerang, kita buat laporan suruh nunggu selama tiga hari, padahal kejadiannya sudah jelas Pemkot Tangerang dalam hal ini Disperindakop termasuk Sekda dan Walikota melanggar Perwal No.17 thn 2020 tentang PSBB, Permendagri No. 117, 119 tentang percepatan penyesuaian belanja daerah tahun 2020 dan dalam rangka penanganan Corona (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat perekonomian nasional, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kesehatan Kekarantinaan, serta KHHP 216 tentang tentang kerumunan massa,” tutupnya.*(dul)

BACA JUGA :   Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Ternyata Lulusan Sarjana Kedokteran
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights