Gudang Penyimpanan Narkoba Jenis Ganja Di Pondok Aren Dibongkar Satresnarkoba Jakarta Barat

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali  mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/08) dini hari lalu

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33). Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg

Adapun perincian nya polisi mengamankan 9 (sembilan) Ball Paket Narkotika daun Ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 Ball Paket Narkotika daun Ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 Garis/ Paket sedang daun Ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah Timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih

BACA JUGA :   10 Cara Untuk Dapatkan Dana Masjid Attaqwa Desa Loleo

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat

Dari dua orang itu Kata Erick,Diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora SH SIK langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan,

BACA JUGA :   Di Tuding Pencitraan"Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.

“Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 BalI Paket Narkotika daun Ganja dengan berat bruto 9 Kg, satu Bal/Paket Narkotika jenis daun Ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu berisikan ganja, 1 buah Timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih,” Ungkap Frendiz, Senin (20/08/18)

BACA JUGA :   Zoom Meeting,Presiden Ingatkan Kepala Daerah Harus Tetap Waspada Kasus Covid-19 Meningkat

Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP Alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja

“Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka,” Tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

 

 

 

Laporan Wartawan : HL/PMJB

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights