DimensiNews.co.id, SERAM BAGIAN TIMUR – Polemik antara Kepala Desa Kian Darat dengan Solidaritas Mahasiswa Kian Peduli Negeri (Simpank) bersama sejumlah aktivis serta warga Desa Kian Darat, Kecamatan Kian, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku semakin memanas dan berbuntut panjang.
Pasalnya, dari kedua kubu terjadi saling lapor dan terus melakukan upaya hukum. Hal itu dipicu persoalan yang terjadi sejak bulan Agustus 2020 lalu. Persoalan di awali dari ketidakpuasan masyarakat desa tersebut atas kinerja Pemerintah Desa Kian Darat serta transparansi alokasi Dana Desa yang diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.
Masyarakat beranggapan, Kepala Desa Kian Darat saat ini didapati setumpuk persoalan penyimpangan aturan, yang diantaranya surat keputusan pengangkatan Kepala Desa Kian Darat yang cacat undang-undang, kepala desa pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, serta dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dinilai masyarakat setempat menghambat pembangunan untuk kemajuan desanya.
Persoalan-persoalan itu disampaikan Ishak R, Boufakar kepada redaksi DimensiNews melalui keterangan tertulis dan sambungan selulernya, Sabtu (24/10/2020) kemarin. Menurut Ishak, polemik yang terjadi bukan tanpa alasan. Berbagai elemen masyarakat sudah berulangkali melakukan protes terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan. “Masalah ini tidak hanya sebatas ketidakadilan. Kami sebagai masyarakat menilai persoalan ini sudah akut. Berbagai upaya sudah kami lakukan,” ujarnya.
Ishak menambahkan, aksi pelaporan kinerja kepala desa kepala desa ke Inspektorat Pemkab Seram Bagian Timur, audensi dengan Pjs. Bupati, hingga aksi unjuk rasa sudah mereka lakukan. Namun, hingga saat ini belum ada upaya nyata yang dilakukan oleh aparat setempat, baik itu Pemkab, Kejari, dan kepolisian yang melakukan langkah-langkah serius. “Lapor inspektorat sudah, bertemu bupati sudah, bahkan aksi unjuk rasa sudah kami lakukan, tetapi belum ada upaya serta tindakan nyata dari instansi dan institusi terkait,” tambahnya.
Ironisnya, masih menurut Ishak, saat ini justru dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seram Bagian Timur terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP saat dirinya melakukan unjuk rasa bersama para aktivis dan masyarakat lainnya. “Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal penghinaan oleh Polres Seram Bagian Timur atas laporan oknum kepala desa itu. Di sana kami hanya menyampaikan aspirasi kami sebagai warga negara yang tidak puas dengan kinerja aparat desa setempat,” terangnya.
Untuk itu, Ishak berharap kepada para penagak hukum agar bersikap adil serta obyektif terhadap status hukum dirinya. Ia juga berharap kepada instansi yang terkait dengan kepemimpinan kepala desa untuk segera mengambil langkah cepat dan tindakan tegas terhadap keluhan masyarakat. “Saya berharap kepada aparat, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk bertindak obyektif dan adil dalam memutuskan kasus saya ini. Dan kepada Pemkab Seram Bagian Timur, khususnya Inspektorat untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dan tegas menyikapi apa yang sudah dilaporkan oleh masyarakat Desa Kian Darat,” tutupnya.*(Fandi/Ren)