Di Saat Pemerintah Gencar Memutus Mata Rantai Covid-19 di Indonesia, Namun Ada Undang-undang yang Seakan Menentang

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MUARA BUNGO – Peningkatan kasus Covid-1  di Kabupaten Bungo cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Klaster baru terus bermunculan.

Meskipun terus terjadi penambahan kasus, namun hingga saat ini masyarakat masih merasa bingung karena tak tahu yang tertular siapa, tinggalnya dimana serta pekerjaannya apa.

Meskipun pasien sudah kemana-mana serta ketemu banyak orang. Namun, identitas pasien selalu ditutupi. Hanya karena satu alasan, yakni dilindungi Undang-undang tentang praktik kedokteran.

Disuatu sisi, petugas harus menekan penyebaran. Salah satunya dengan melakukan tracking terhadap pasien terpapar. Kemana riwayat perjalanannya, dengan siapa saja pasien sempat kontak.

Namun, apakah pasien ini akan ingat semua tempat yang didatanginya? Siapa saja yang pernah ditemuinya? Siapa saja yang pernah kontak fisik dengannya? Lalu bagai mana kalau pasiennya meninggal?

BACA JUGA :   DPC Srikandi PP Jaksel Bersama Yayasan Aku Ingin Sehat Gelar Bhakti Sosial

Mestinya untuk mempermudah melakukan tracking, identitas pasien ini harus diungkap ke publik. Tujuannya, siapa saja yang pernah melakukan kontak, bisa segera memeriksakan diri.

Namun, disuatu sisi itu tidak bisa dilakukan. Dasar hukumnya jelas, yakni Undang – undang praktik kedokteran. Jika ada yang berani melanggar, ancamannya jelas. Hukuman penjara atau denda menanti.

Ketua Ormas Gempur, Muhammad Danil menilai Undang – undang ini mestinya harus dengan pengecualian. Menurutnya, Undang – undang ini tak seharusnya berlaku bagi pandemi saat sekarang ini.

“Beberapa waktu lalu ada pegawai Puskesmas dan Pemerintah sudah tertular. Jika identitas mereka dibuka saja ke publik. Jadi siapa yang pernah kontak dengan mereka bisa segera periksakan diri ,” ucap Danil.

BACA JUGA :   Bupati Tulungagung Bersama Forkopimda Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar

Danil menilai, undang – undang tentang praktik kedokteran ini cuma memperburuk keadaan. Untuk itu, ia berharap Undang – undang ini perlu digugat ke Mahkamah Konstitusi, atau dikeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang.

“Jika kita menunggu kesadaran si pasien untuk mempublikasikan identitas mungkin susah. Makanya Undang – undang ini harus digugat. Lagian covid-19 ini bukan aib, siapa saja bisa tertular,” sebutnya.*(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights