Lampiaskan Nafsu Pada Bocah Dibawah Umur Pemuda Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TULANG BAWANG BARAT – Edi Susilo (23) pemuda bertato warga kecamatan Tulang Bawang Tengah digelandang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, dengan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Korbannya adalah gadis yang masih berumur 15 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahinya dengan modus mengaku jomblo pada korban yang masih di bawah umur.

Pelaku berhasil merenggut kesucian korban disebuah kontrakan usai pelaku mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra S.IK MH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadis nya telah disetubuhi oleh diduga pelaku bernama Edi Susilo (23) warga Tulang Bawang Tengah.

BACA JUGA :   Polsek Sarolangun Ringkus Pelaku Begal Satu Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas

“Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran, setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orang tuanya kejadian yang telah dialami saat menjalani kisah dengan pelaku Edi”, kata Kasat Reskrim( 30/10/2020)

Dikatakan Iptu Andre, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres, dari hasil keterangan pelaku sendiri sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus Jomblo pelaku melancarkan aksinya kepada korban-korban lainnya.

“Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.(Candra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights