Dimensinews.co.id, SURABAYA – Dengan dasar informasi adanya dua pria yang kerap membeli sabu di daerah Surabaya Utara, dengan sigap Unit Reskrim Polsek Rungkut langsung menindaklanjuti.
Hasilnya, dua pria berhasil diamankan saat kedapatan membawa dan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam helm yang saat itu dipakainya dan yang baru saja di dapatkan dari pengedar.
Pelaku, Sugito (38) dan Arif Wiryanto (37), keduanya berasal dari Duduk Lor Kecamatan Duduk Lor, Glagah Kabupaten Lamongan.
Kronologinya, pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku Sugito dan Arif sedang berboncengan sepeda motor, kemudian dihentikan oleh Anggota Reskrim Polsek Rungkut di Jalan Gresik Gadukan Timur, Krembangan Surabaya.
Saat dibekuk, kedua pelaku sempat kelabui petugas. Petugas dibikin kewalahan ketika melakukan penggeledahan. Karena pada badan kedua pelaku, petugas tidak mendapat kan barang bukti yang dicari.
Namun ketika dilakukan penggeledahan lebih teliti, barang bukti serbuk haram itu akhirnya ditemukan di dalam helm yang saat itu dipakai oleh salah satu pelaku, sontak keduanya hanya bisa pasrah.
Dalam penyidikan awal, menurut pengakuan pelaku, barang tesebut diperoleh dari seseorang yang bernama Agus (DPO) di Jalan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Susanto menyatakan, “dari hasil patungan uang, keduanya dapat membeli sabu seharga Rp 1.000.000,” ungkapnya, Senin (2/11/2020).
Selesai menjalani penyidikan awal, keduanya diamankan menuju kantor Polsek Rungkut dan dilakukan penimbangan sabu yang mereka bawa.
“Sabu itu ditimbang dihadapan keduanya dan berat kotor barang bukti yaitu 0,94 gram,” imbuh Perwira dengan dua balok dipundaknya tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Rungkut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No. 35.Tahun 2009 tentang Narkotika.(BY)