Pemkab Sukoharjo Longgarkan Perpanjangan Izin Usaha Minimarket di Masa Pandemi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SUKOHARJO – Tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tidak memperpanjang perizinan operasi minimarket atau toko modern. Hal ini dilakukan untuk melindungi keberadaan toko tradisional yang dikelola masyarakat Sukoharjo.

Meskipun demikian, di masa pandemi Covid-19 ini, Pemkab mempunyai kebijaksanaan khusus yakni memberi kelonggaran bagi minimarket yang sudah habis masa izinnya. Hal itu diampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo pada Rabu (4/11/2020).

Menurut Heru Indarjo, ada puluhan minimarket yang seharusnya tutup karena izinnya telah habis. Kelonggaran hanya diberikan untuk minimarket yang habis izinnya di saat pandemi saja.

“Kebijakan tersebut hanya khusus perpanjangan izin usaha, sedangkan untuk perizinan baru pendirian minimarket masih ditutup,” ujarnya.

BACA JUGA :   TPP Polsek Tambora Jakbar Tangkap 18 Pelaku Tawuran

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa di Sukoharjo secara keseluruhan terdapat 151 minimarket yang izinnya habis di tahun 2020. Toko tersebut habis izinnya di masa pandemi tahun sedangkan awal tahun sebelum pandemic terdapat 89 minimarket yang habis izinnya dan telah menutup usahanya karena tidak diperpanjang perizinannya oleh Pemkab.

“Kelonggaran tersebut diberikan pemerintah pusat mengingat kondisi pandemi virus corona dampaknya sangat besar dirasakan terhadap perekonomian masyarakat,” terang Heru.

Pemerintah berkomitmen, masih kata Heru, memberikan kelonggaran kepada toko modern untuk tetap membuka usahanya karena jika  ditutup dikhawatirkan akan menambah keterpurukan ekonomi dan meningkatan pengangguran.

“Kebijakan tidak hanya di Sukoharjo saja, melainkan juga berlaku diberbagai daerah di Indonesia. Setelah kondisi kembali normal maka aturan penutupan tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

BACA JUGA :   Heboh Video Halal Bi Halal Plt. Camat dan Lurah di Sukoharjo dengan Hiburan Dangdut Ketika Terdapat Larangan

Lebih lanjut Heru menekankan untuk minimarket yang buka selama pandemi harus mentaati protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan karyawan dan pengunjung mengenakan masker, dan jaga jarak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights