PT Datong Lightway International Technology Beroperasi Kembali, Dinas LHK Banten: Masyarakat Buat Laporan Resmi Kami Akan Tindak

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SERANG – Kegiatan PT Datong Lightway International Technology di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang mengakibatkan polusi udara saat ini beroperasi kembali. Hal itu kembali memicu keresahan warga sekitar. Pasalnya, setelah beberapa waktu lalu sempat berhenti beroperasi karena belum melengkapi perizinannya serta mendapat protes dari masyarakat sekitar, kini perusahaan produksi logam itu mulai beraktifitas dan mengeluarkan polusi lagi.

Baca Juga: Cemari Udara, Aktifitas Industri Logam PT Datong Lightway International Technology Dikeluhkan Warga

Oleh karena itu, warga sekitar yang terdampak pencemaran berencana akan melakukan protes keras dengan menggelar demonstrasi untuk menutup paksa aktifitas pabrik tersebut. Hal itu disampaikan Sugiran selaku Ketua RT. 001, RW. 009 Kp. Ajeg kepada wartawan, Rabu, (4/11/2020). “Kami warga RT. 001 akan mengumpulkan tanda tangan serta melakukan protes hingga pabrik itu ditutup, karena kami di pagi hari yang biasa ngopi nyaman, sekarang terganggu dengan bau dan debu yang dihasilkan asap pabrik itu,” katanya.

BACA JUGA :   Sempat Mangkir Dari Pemangilan Polisi, Oknum ASN Di Jemput Paksa 

“Ini bukan tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Kami warga disini sudah cukup bersabar dengan polusi dari pabrik itu, maka dari itu kami akan tutup paksa kalau tidak mengindahkan protes kami,” tegasnya.

Sementara itu, Haji Rusjani yang mengaku sebagai kepanjangan tangan dari PT. Datong Lightway International Technology saat dikonfirmasi justru mengeluarkan kata-kata bernada tinggi dan marah-marah. “Ya udah gimana nanti aja. Mau ditutup, ya tutup aja itu pabrik. Kalau perlu rusuh, ya rusuh. Pabrik sudah begitu apa mau dibakar? Bakar saja udah,” katanya melalui sambungan selulernya, Rabu (4/11).

Baca Juga: Mencemari Lingkungan, Dinas LHK Provinsi Banten Tegaskan PT Datong Lightway International Technology Belum Boleh Beroperasi

BACA JUGA :   100 Calon Siswa Tamtama PK Tahun 2021 dari Kodim 0416/Bute Diberangkatkan Pendidikan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Rita dan dan Dendi saat dikonfirmasi mengatakan, saat pihaknya melakukan kroscek di lapangan pada saat itu, PT Datong Lightway International Technology sudah tidak melakukan aktifitas. Menurutnya, mereka (perusahaan) hanya melakukan uji coba (trial) terhadap mesin-mesin pabrik. Karena hingga saat ini belum mendapat izin operasional. “Mereka tidak beroperasi, kalaupun ada aktifitas hanya uji coba mesin (trial). Tapi bila ada laporan masyarakat mereka sudah beroperasi lagi silahkan masyarakat membuat laporan resmi. Kami akan langsung tindak,” kata Dendi, Rabu (4/11).

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kampung Ajeg, Desa Cikande dan Kampung Kareo Kukun, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dibuat resah dengan adanya polusi udara yang timbul dari aktifitas perusahaan industri logam PT Datong Lightway International Technology.

BACA JUGA :   HET Rapid Antigen Mahal,YLKI : Ada Pihak Yang Meraup Keuntungan Ditengah Penderitaan Rakyat

Kegiatan PT Datong Lightway International Technology di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan ini mengeluarkan asap hasil pembakaran yang mengakibatkan polusi udara. Sehingga warga sekitar banyak yang mengalami sesak nafas dan sakit tenggorokan akibat menghirup asap pabrik.*(Pandi)

  • Bagikan

Respon (1)

  1. resah bagai mana.. pemuda pemudi nya juga pada kerja di situ.. mau dari mana lagi dapat pekerjaan jika semua industri kalian larang.. bnyak pengaguran bos. kalian sudah enak bisa kerja.. termasuk anak RT ajeg juga tuh ikut kerja nyari penghasilan di PT tsb. lagi pula titik lokasi di desa kareo bukan di ajeg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights