Ketua PN Tangerang Ingkar Janji,Warga  Cipete- Kunciran Ancam Turun Kejalan

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TANGERANG – pasca aksi yang dilakukan oleh paguyuban masyarakat Cipete Kunciran jaya bersatu di PN Tangerang pada tanggal 7 September, dimana Ketua Pengadilan Negri Tangerang berjanji kepada peserta aksi saat itu untuk mengawal dan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum terkait permasalahan yang timbul atas penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG.

Saipul Basri salah satu perwakilan saat itu mengatakan Bahwa sebelumnya terkait penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG, pada tanggal 14 Agustus 2020 masyarakat telah membuat Laporan Polisi di Kepolisian Resort Tangerang Kota dengan No. LP/B/686/VIII/2020/PMJ/Restro TNG Kota dengan Terlapor Pihak Darmawan (Pemohon Eksekusi) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penyerobotan. Kata saipul

Lebih lanjut Saipul menambahkan Atas laporan tersebut, masyarakat telah meminta dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 Nomor B/543/IX/RES.1.2/2020Reskrim dari pihak penyidik Kepolisian Resort Tangerang Kota. Di mana dari surat SP2HP tersebut, masyarakat mengetahui bahwa 9 (Sembilan) Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menjadi objek penyitaan masih ditahan dan berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Lebih aneh lagi, Ketua PN Tangerang malah bersikeras tidak mau memberikan ataupun meminjamkan 9 SHGB tersebut kepada penyidik demi kepentingan penyidikan. Tambah nya

BACA JUGA :   Jelang Idul Adha, Disnakan Purwakarta Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak

Bahwa 9 SHGB tersebut berada di tangan Ketua PN Tangerang karena proses eksekusi yang mengharuskan objek eksekusi haruslah terlebih dahulu diberikan kepada PN Tangerang. Namun Tindakan non-kooperatif dari Ketua PN Tangerang yang menahan 9 SHGB tersebut semakin menunjukkan dengan jelas bahwa penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG atas lahan seluas 45 Ha yang terletak di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada tanggal 7 Agustus 2020 disinyalir memiliki cacat hukum baik secara pidana maupun perdata. Ujar Saipul

Permasalahan ini mulai dari adanya dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses eksekusi menggunakan martabat palsu, dugaan atas hak 9 (Sembilan) SHGB yang menjadi dasar eksekusi adalah bodong, dan tidak dilibatkannya pihak-pihak masyarakat sebagai pemilik tanah yang sah dalam proses eksekusi.

Atas Tindakan Ketua PN Tangerang yang tidak memberikan 9 SHGB dan mengingkari janjinya sendiri pada masyarakat, tim advokasi bersama perwakilan Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu sudah dua kali bertamu ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait hal permasalahan tersebut (25 September 2020 dan 02 Oktober 2020).

BACA JUGA :   Enam Pesepeda Tertabrak Sedan di PIK 2 Jakarta - Banten Alami Luka-luka

Pengadilan sudah seharusnya menjadi tempat masyarakat mengadu dan mendapatkan kepastian hukum, namun apa yang dipertontonkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sudah mencoreng marwah institusi pengadilan. Sehingga layaklah masyarakat bertanya, “Apakah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang diduga sedang menghalang-halangi proses penyidikan?” dan “Apakah pantas diduga Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kepentingan pribadi atas proses hukum yang berjalan?”ujarnya

Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2020, Tim Kuasa Hukum Advokasi Masyarakat Paguyuban Cipete-Kunciran Jaya Bersatu telah menghadiri Gelar Perkara Khusus di Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk meninjau penyidikan kasus ini, yang mana Terlapor Darmawan hadir dan ternyata tidak bisa menjelaskan lebih jauh asal-usul 9 (Sembilan) SHGB tersebut. Setelah melalui Gelar Perkara Khusus tersebut semakin jelaslah permasalahan tersebut berada pada 9 (Sembilan) SHGB asli yang masih dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Lebih lanjut saipul mengatakan, terkait kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 16 “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

BACA JUGA :   Bagian Terpenting SAKIP, OPD dan Camat Tandatangani Perjanjian

Walaupun 9 SHGB berada di tangan Ketua PN Tangerang Pasal 42 KUHAP telah dengan tegas mengatur
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

Sehingga kata dia, sudah jelas dan nyata bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah mengingkari janji dan mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat terlebih khusus Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu menuntut Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera menyerahkan 9 (Sembilan) Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada penyidik Kepolisian Resort Tangerang Kota, guna disita demi kepentingan penyidikan dan demi asas kepastian hukum.

Bersikap kooperatif, jujur dan adil atas setiap kasus yang terkait dengan Penetapan Eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG terutama agar penyidikan dari Kepolisian Resort Tangerang Kota tidak terhambat dan tidak dihalang-halangi;

“Atas segenap bantuan dan dukungan masyarakat dalam melawan praktek-praktek mafia tanah dan mafia peradilan kami ucapkan limpah terima kasih.” Tandas nya(hl/dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights