Gerebek Rumah Bandar Narkoba,Unit Reskrim Polsek Kembangan Sita 19 Paket Sabu

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKART – Seorang pengedar narkotika jenis sabu AO alias BK bin DN (27), hanya bisa pasrah ketika kontrakannya di Jalan Kampung Parung Kored RT 003/04 Parung Jaya, Karang Tengah Tangerang Banten, digerebek jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/09) dini hari.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu siap edar

Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Egman Adnan SH memaparkan, penangkapan terhadap tersangka AO adanya laporan masyarakat sekitar yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakannya

“Kita tangkap tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah lantaran pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakannya,” Papar Kompol Egman, Sabtu (15/09/18)

BACA JUGA :   Sekjen OKI Terkesan Dengan Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, berangkat dari informasi yang diterima, Dimitri yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait informasi yang dimaksud

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan milik pelaku. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggerebekan

“Dari hasil penggeledahan, kita menyita barang bukti berupa 19 paket shabu seberat 4,21 gram, satu buah timbangan, dan satu unit HP merk LG,” Tambah Dimitri

Menurut keterangan dari tersangka AO, kata Dimitri, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan dari mana ia dapatkan barang haram tersebut,”

BACA JUGA :   Begini Cara Polres Sarolangun Ajak Warga Untuk  Vaksinasi

Akibat perbuatannya, AO yang merupakan warga Kampung Dumpit RT 001/06 Ganda Sari, Jatiuwung Tangerang Banten diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

Laporan Wartawan : HL/PMJB

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights