DimensiNews.co.id, SURABAYA – Sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Senin, (9/11/2020).
Selain itu, giat Operasi penertiban masker ini digelar sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 08.30 wib ini personil Polsek Krembangan menyasar pada para pedagang dan pembeli, serta pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Sebagai efek jera, Sanksi fisik sempat diberikan kepada dua orang yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat operasi berlangsung.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat dalam disiplin Protokol Kesehatan.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujar Kapolsek. (By/hum)