Dimensinews.co.id, SURABAYA – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor Pabean Cantikan, Surabaya gelar Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker, Rabu, (11/11/2020) pagi,
Digelar di Jalan Siaga depan Hotel Pop bersama instansi samping Operasi penertiban masker ini dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk personil Polwan, 13 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Pomal, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan Kecamatan Pabean Cantikan serta 3 anggota Linmas.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin, pengendara mobil dan lain-lain.
Menurut Kapolsek, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin 3 M, ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
“Diharapkan dengan kedisiplinan masyarakat, maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (By/hum)