Masyarakat Protes Salah Satu Anggota DPRD Nias Utara Double Job 

  • Bagikan

DimensiNews.co.id NIAS UTARA – -Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota

Dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.pejabat negara lainnya;
b.hakim pada badan peradilan;
c.pegawai negeri sipil;
d. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
f. pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;
g. akuntan publik;
h. konsultan;
i. advokat atau pengacara;
j. notaris; dan
k. pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA :   Incumbent Secara Aklamasi Dipercaya Pimpin KONI Kota Tangerang

Melalui peraturan tersebut, Koordinator Warga Masyarakat Kabupaten Nias Utara, Periaman Harefa, telah melaporkan salah satu anggota DPRD Nias Utara yang sedang Double Job.

Periaman Harefa menjelaskan  pada Konfrensi Pers, Selasa (18/09/2018) yang bertempat di Sitolu ori Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara , menyampaikan bahwa ia telah melaporkan salah satu anggota DPRD Nias Utara yang sedang Double Job yaknik, Anggota DPRD Nias Utara dan sebagai Dosen perguruan tinggi yayasan Yaperti Nias milik Pemerintah Kabupaten Nias.

“Saya telah menyampaikan surat protes kepada KPUD  Nias Utara pada 4 September 2018 lalu tentang Double Job salah satu anggota DPRD Nias Utara Dapil I (Satu), Dalifati Ziliwu,S.Pd.,M.Pd,” terang Periaman.

BACA JUGA :   Ratusan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Lhokseumawe

Dalam protes masyarakat Nias Utara, DZ lebih mementingkan profesinya sebagai dosen sehingga ia tidak punya waktu dalam melayani masyarakat Nias Utara. Selain itu juga, KPUD Nias Utara telah meloloskan  DZ sebagai Bacaleg  2019 Nias Utara.

Berdasarkan kebijakan KPUD Nias Utara yang telah meloloskan Bacaleg yang sedang Double Job tanpa memundurkan diri disalah satu instansi , masyarakat memprotes DZ agar ia memilih satu profesinya.

Kuasa Hukum Forum Warga Kabupaten Nias Utara, Melizaro Harefa, SH.,MH, menyampaikan kepada media pada Konfrensi Pers bahwa jika KPU Nias Utara tetap meloloskan Dalifati Ziliwu dalam DCT Bacaleg 2019, pihaknya akan menggugat di PTUN Medan dan menempuh jalur pidana.

BACA JUGA :   Dandim 0420/Sarko Ajak Insan Pers Bersama Menjaga Ketuhan NKRI Dengan Menyajikan Berita Yang Valid

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Niperlin Lahagu

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights