DimensiNews.co.id, SUKOHARJO – Pada bulan Desember mendatang, masyarakat Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tepatnya pada Rabu (9/12/2020), bersama dengan beberapa kabupaten lain di Indonesia akan memilih salah satu calon bupati yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
Pilkada yang digelar tersebut masih di masa pandemi Covid-19. Meskipun demikian KPU Kabupaten Sukoharjo telah menjamin semua proses di tempat pemungutan suara (TPS) berpedoman dengan protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu disampaikan Suci Handayani sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi dan KPU Sukoharjo pada Jum’at (13/11/2020). Menurut Suci Handayani, mulai dari petugas TPS, fasilitas TPS, dan pemilih saat pemungutan suara harus berpedoman Prokes yangtelah ditentukan.
“Pemilih wajib memakai masker dan ketika hadir dan antre wajib menjaga jarak dengan lainnya minimal satu meter,” ujarnya.
Di lokasi TPS akan disterilkan dahulu dengan penyemprotan disinfektan dan disediakan tempat cuci tangan. Pemilih yang hadir langsung dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermos gun oleh petugas.
“Nanti semua pemilih yang telah datang dan di cek suhunya diberi sarung tangan sekali pakai secara gratis. Bagi yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius akan disediakan bilik khusus secara terpisah,” katanya.
Lebih lanjut Suci Handayani mengungkapkan bahwa penandaan tinta bagi pemilih yang sudah mencoblos tidak dengan dicelupkan melainkan diteteskan.
“Para pemilih nanti akan dijadwal agar tidak terjadi kerumunan di TPS,” pungkasnya.