DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada Senin (13/11/17) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (bb) tindak pidana perjudian jenis togel dari Penyidik Polres Tidore Kepulauan.
Tersangka yang diserahkan berjumlah 4 orang terdiri dari 1 orang bandar atas nama Sabtu Folasimo dan 3 orang pengepul masing-masing atas nama Mardianti Masri, Zainudin dan Muhidin Senuk.
Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan ketika dikonfirmasi DimensiNews.co.id mengatakan bahwa memang benar berkas perkara ke 4 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak minggu lalu dan pada hari ini (Senin) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Untuk barang bukti yang diserahkan cukup beragam mulai dari rekapan judi togel, uang tunai hasil penjualan judi togel hingga mesin ATM Mini milik BRI yang digunakan untuk mengirimkan uang hasil penjualan judi togel. Serta diketahui masing-masing tersangka mendapat fee sebesar 10 % dari hasil penjualan judi togel yang dilakukan.
Para tersangka didakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Kasi Pidum menjelaskan, Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari di Rutan Klas IIb Soasio.
Dari pantauan media ini, ke 4 tersangka digiring ke Rutan Klas IIb Soasio dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan.
(SS)