Tak Terima Kakak Ditinggal Nikah Istrinya, Sang Adik Coba Bunuh Iparnya

  • Bagikan

Dimensinews.co.id, SURABAYA – Sakit hati lantaran kakak kandungnya ditinggal kawin oleh istrinya, pemuda warga Jalan Petukangan Tengah, Surabaya nekat melakukan percobaan pembunuhan dengan membabi buta.

Kejadian tersebut bermula dari petunjuk kakak pelaku, (AS) yang keberadaannya masih di dalam Lapas Madiun, untuk menanyakan perihal WhatsApp, Facebook, dan kontak selulernya yang telah diblokir oleh mantan istrinya, (DW).

Berbekal alamat rumah kakak DW di Jalan Kremil Gang 15, Surabaya, pelaku, SH (22) mendatangi dengan tujuan melacak keberadaan tempat tinggal DW yang baru.

Setelah mendapat petunjuk alamat tinggal DW yang terbaru, di Tambak Dalam Gang V Surabaya, keesokan harinya, Minggu, (08/11/2020) pagi, Pelaku mendatangi dengan berbekal sebilah pisau yang telah disiapkannya dengan dibungkus kaos kuning dan diletakkan di jok motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 3563 P yang dikendarainya.

BACA JUGA :   Kerajinan Batik Khas Kabupaten Madiun, Bertahan Ditengah Pandemi Covid-19

Di saat percekcokan terjadi, pelaku mengambil pisau di jok motornya, dan langsung menyerang ke arah suami DW. Setelah memukul wajah DW pelaku juga menghunuskan pisau kearah perut suami DW.

Kapolsek Asemrowo, AKP Hary Kurniawan menyatakan bahwa tak hanya sampai di situ pelaku terus menyerang. “Pelaku terus menyerang korban hingga jatuh, setelah jatuh pelaku menaiki punggung korban, lalu menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke paving.” Ungkapnya.

“Saat Anggota kami yang berada di lapangan mengetahui langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti satu buah pisau, satu unit HP merk Samsung, satu unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam Nopol L 3563 P beserta kunci kontak dan STNK.

BACA JUGA :   Putus Penyebaran Covid-19, LSM Alam Semesta Bersama PT Miwon Indonesia Gelar Baksos di Gresik

Kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Sub pasal 353 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 (1) KUHP, tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang direncanakan atau Penganiayaan dengan pemberatan. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights