DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmaherah Tengah (Halteng) Abubakar Ibrahim, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di gedung pertemuan KPU, Senin (13/11/17) mengatakan, “pertama saya jelaskan dulu soal tahapan rekrutmen untuk PPK menjadi murni seutuhnya harus ada peserta yang melamar langsung dari pengumuman yang KPU sudah sampaikan, selanjutnya diverifikasi dan kemudian diproses dan mengikuti seleksi. Tetapi untuk PPS itu modelnya dua cara, yang pertama lamaran ke KPU dan kedua bisa melalui rekomendasi Kepala Desa dan ketentuan mengatur seperti itu,” kata Abubakar.
Dari proses itu semua butuh berkas baik yang melamar langsung dan rekomendasi disampaikan ke KPU untuk diverifikasi.
“Nah, untuk kasus PPS ini sejak tahapan yang dimulai dari pendaftaran dan tes tertulis saja, ternyata ada desa yang sampai proses itu tidak mendaftar bahkan melalui rekomendasi Kepala Desa tidak ada. Untuk itu saya minta kepada PPK melalui acara itu, agar PPK berkoordinasi kembali dengan Kepala Desa, dan instansi Pendidikan dengan tujuan meminta SDM untuk membantu KPU dan di PKPU mengatur seperti itu dan semua itu untuk mengisi PPS yang lagi kosong,” terangnya. (Ode)