Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Pelaku Tawuran di Jakarta Utara

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Aksi tawuran anak dibawah umur hingga memakan korban jiwa sudah sangat memprihatinkan.

Korban berinisial MI (13) warga Koja, Jakarta Utara tewas saat terjadi tawuran di Jalan Raya Perjuangan, Selasa (24/11) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Metro Jakut Kombes Sudjarwoko menerangkan, korban tewas dengan luka clurit di bagian pinggang sebelah kirinya.

“Korban tewas dengan luka bacok di bagian pinggang sebelah kiri merobek kedua paru-parunya,” kata Sudjarwoko kepada wartawan di Mapolsek Koja, Kamis (26/11).

Dia menerangkan, peristiwa bermula ketika korban yang tergabung di dalam geng Starme saling ejek dengan pelaku berinisial B (13) dari gang RTB lewat media sosial (medsos).

BACA JUGA :   Pemkab Bungo Distribusikan Sembako untuk 25.735 KK di 141 Dusun Terdampak Covid 19

“Keduanya lalu janjian untuk tawuran dan bertemu dilokasi. Namun, saat bertemu korban kalah jumlah. Korban yang berjumlah tiga orang, sedangkan dari kelompok berinisial B berjumlah sepuluh orang,” jelas Sudjarwoko.

Menurut Sudjarwoko, korban yang kalah jumlah lalu kabur. Namun, pelaku berinisial B melempar balok yang mengenai kaki korban hingga jatuh tertelungkup.

“Pelaku berinisial B lalu membacokan clurit ke punggung korban. Korban sempat memohon ampun kepada pelaku. Namun, datang pelaku berinisial D yang merampas clurit ditangan pelaku berinisial B lalu membacokan ke pinggang sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Mantan Kapolresta Jogjakarta ini mengatakan, usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung malarikan diri setelah warga berdatangan.

“Anggota Polsek Koja yang datang lalu melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku berinisial B. Sedangkan, pelaku berinisial D masih kami cari,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Danramil 06/KD Adakan Karya Bakti Bersama Masyarakat Cor Jalan Lingkungan Di Tegal Alur

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat 3 UU Nomor 35/2004 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.*(Erfan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights