Balap Sepeda BMX Berakhir Pembacokan, Pelaku di Bekuk Polisi

  • Bagikan

 

Dimensinews.co.id, SURABAYA – Berawal dari chat Whatsapp antara korban dan terlapor yang berakhir dengan tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan kini dibawah penangangan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu, (22/11/2020).

Terlapor MRP (25), pengangguran, laki laki warga Kalianak timur, Surabaya beserta S, (28), warga Tambak Pokak, Surabaya yang berprofesi sebagai pengamen berhasil dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh korban, ARR, (19), warga Genting, Tambak Dalam, Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi di depan pergudangan Panadia, Jl. Kalianak Barat, Surabaya. Bermula dari D (DPO) yang sebagai Joki dari Tambak pokak Surabaya, membagikan informasi ke grup Whatsapp Tambak Pokak Surabaya. Terlapor (MRP) bersama tersangka,(S) dan pemuda tambak pokak lainnya, sepakat pada hari Sabtu, (21/11/2020) sekira pukul 23.30 Wib, berkumpul di kampung Tambak Pokak, Surabaya.

BACA JUGA :   Di Kedai Kopi Desa Ngrancang, Babinsa Kodim Bojonegoro Sosialisasikan Program TMMD Kepada Masyarakat

Sedangkan D (DPO) berkomunikasi lewat chat WA dengan ARR, (korban) yang sebagai Joki dalam balap sepeda BMX tersebut agar berani bertarung dalam lomba balap tersebut. Kemudian D (DPO) mendatangi rumah ARR yang berada di Jl. Genting Tambak Dalam.
Datang bersama kakaknya, ARR datang di Jl.kalianak
depan Panadia, Surabaya. Tiba tiba terjadi pengeroyokan kepada korban, disaat itu tersangka S sedang bermain HP. Mendapat kabar bahwa anak anak Tambak Pokak dipukuli, tersangka MRPnmengeluarkan celurit yang dari balik bajunya dan membacokkannya ke ARR tepat mengenai pantatnya sebanyak satu kali.

Setelah melukai korbannya, tersangka MRP
dan S lari meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan korban ARR yang dalam keadaan terluka di bawa ke Rumah sakit.

BACA JUGA :   Kapolsek  Bangko" Sapi Betina Bisa Menjadi Swasembad Daging Kedepanya

Kapolsek Asem Rowo, AKP Hary Kurniawan menyatakan Kemudian keesokan harinya, kedua pelaku berhasil diamankan.”Benar mas, keesokan harinya, pukul 02.00wib pelaku beserta dengan barang bukti berupa sebilah Clurit yang digunakan pelaku berhasil diamankan anggota dari rumahnya. Kini keduanya kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP JO UU Darurat no.12 tahun 1951 atas pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah.” tutur Akp Hari kepada wartawan. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights