Penerapan Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam Pada Era Modern

  • Bagikan

Keterangan Photo : Aulia hersi meighina , Aqbar save al catraz , Angga dila pratama , Fauzan azim Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi

 

DimensiNews.co.id JAMBI -Berdasarkan pada hal yang kita lihat sekarang banyak masalah yang timbul di berbagai negara baik masalah kesenjangan sosial maupun masalaah ekonomi. Bedasarkan masalah tersebut
penulis mencoba mengaitkan nya dengan kepemilikan dalam islam.

Mengapa konsep kepemilikan dalam islam ? karna pada konsep tersebut terdapat banyak hal yang berhubungan dengan masalah tersebut mulai dari bentuk masalah hingga penyelesaian masalah.

Namun, sebelum kita memasuki pembahasan lebih lanjut sebaiknya kita mengetahui dasar-dasar dalam konsep kepemilikan dalam islam.

Secara umum kepemilikan itu adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan oleh syara’, dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan hal yang melarangnya. Al Abadi (1987) menyatakan bahwa kepemilikan adalah hak khusus manusia termasuk kepemilikan barang yang diizinkan bagi seseorang untuk memanfaatkan dan mengalokasiakan tanpa batas himgga terdapat alasan yang melarangnya.

Dalam pandangan islam, kepemilikan adalah suatu ikatan seorang dengan hak miliknya yang disyahkan sesuai syariah, seperti yang tercantum dalam QS. An-Nisa’: 32, QS. A L-Hadid: 7 dan QS. Al-Maidah: 120.

BACA JUGA :   Pertama di Tikep, Polres Tidore Bersama BRI Cabang Soasio Lounching Baliho Kamseltibcarlantas

Pengaturan terhadap semua jenis kepemilikan islam bertujuan untuk mengatur agar tidak menimbulkan dua persoalan mendasar yaitu :
Penguasaan harta oleh seseorang secara berlebihan dan menjadikannya tidak terbatas.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Alaq ayat 6-7 “ketahuilah sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat dirinya sudah cukup”.

Munculnya kemiskinan dan efek-efek negatifnya, baik individu maupun sosial.Jenis kepemilikan dalam islam terbagi menjadi dua yaitu kepemilikan umum dan kepemilikan khusus dalam hal ini penulis akan lebih fokus membahasan tentang kepemilikan umum.

Pengertian kepemilikan umum
At Tariqi (2004) berpendapat bahwa kepemilikan umum ini dapat disamakan dengan kepemilikan negara, sehingga ia ,mendefinisikan kepemilikan umum atau kepemilikan negara sebagai nilai kegunaan yang berkaitan dengan semua kewajiban negara kepada rakyat nya, termasuk bagi kelompok non muslim.

Cakupan dalam jenis kepemilikan ini adalah semua kekayaan yang tersebar di atas dan di dalam bumi itu.

Pada era modern dapat kita lihat negara sudah menjalankan kewajiban nya pada rakyat nya. Namun, tidak semua kewajiban itu terlaksana dengan baik , megapa demikian ? karna dapat kita lihat berbagai macam masalah yang timbul seperti kesenjangan sosial dan kemiskinan .

BACA JUGA :   Asli Putra Papua, Pangdam XVIII/Kasuari Ajak Semua Elemen Jaga Papua Barat

Tujuan kepemilikan umum
Tujuan kepemilikan umum menurut At Tariqi (2004) adalah sebagai berikut :

Pelayanan yang mempunyai fungsi sosial.Jaminan pendapatan negara.
Pengembangan dan penyediaan semua jenis pekerjaan produktif bagi masyarakat yang membutuhkan.

Urgensi kerja sama antarnegara dalam usaha kemakmuran bersama.Investasi harta untuk mencapai kemakmuran bersama.

Pada era modern hanya beberpa tujuan kepemilikan umum yang terlaksana dengan baik. Jika pemerintah yang berwenang dalam suatu negara menerapkan konsep kepemilikan umum dalam islam ini dengan baik maka masalah kesenjangan sosial dan kemiskinan dapat teratasi.

Bukan hanya negara-negara islam saja yang bisa menerapkan konsep ini namun negara yang menganut sistem lain pun bisa menerapkan nya , salah satu nya indonesia , seperti yang kita ketahaui seebagai negara berkembang indonesia banyak menghadapi masalah- masalah , seperti kemiskinan , pembangunan yang tidak merata dan masalah ekonomi lain nya. indonesia dapat menerapkan konsep tersebut dalam mengatasi masalah-masalah di indonesia dengan penyempurnaan oleh ahli yang sesuai dengan bidang tersebut.

BACA JUGA :   Bocah 4 Tahun Meninggal Dunia Usai Dipatok Ular di Sepatan Timur

Sumber dan jenis kepemilikan umum

Sumber kepemilikan umum menurut sara adalah sebagai berikut :
Wakaf.Proteksi pemerintah.
Kebutuhan pokok.Barang barang tambang.Pantai, lautan padang pasir , gunung , dan tanah.
As shafawi.Istana dan bangunan.

Pengelolaan kepemilikan umum
Dalam islam pengelolaan kepemilikan umum diserahkan kepada khalifah (amirul mukminin). Khalifah di beri kewenangan untuk mengatur segala urusan umat islam dalam meraih kemaslahatan dan kemakmurannya.

Pada era modern pemerintahan dalam suatu negara lah yang di berikan kewenangan untuk mengatur segala urusan masyarakat untuk mencapai kesejaheteraan dan kemakmuran.
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa islam telah mengatur segala hal bahkan tentang kepemilikan dalam islam.

Hal ini bertujuan untuk kemakmuran umat islam itu sendiri dan agar tidak timbul kesewenangan dalam pemerintah maupun individu .

kita sebagai umat muslim dapat menerapkan konsep dasar kepemilikan dalam islam tersebut. Karna hal-hal yang telah di jelaskan jika di terapkan dengan baik dapat menimbulkan banyak manfaat bagi kita semua.

 

Sumber Penulis Artikel : Mahaswa Universitas Jambi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights